<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Diminta Ambil Alih Penyelidikan Anggodo</title><description>Tim Suara Rakyat Anti Kriminalisasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan perkara Anggodo Widjojo yang saat ini ditangani Mabes Polri.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/13/339/275298/kpk-diminta-ambil-alih-penyelidikan-anggodo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/13/339/275298/kpk-diminta-ambil-alih-penyelidikan-anggodo"/><item><title>KPK Diminta Ambil Alih Penyelidikan Anggodo</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/13/339/275298/kpk-diminta-ambil-alih-penyelidikan-anggodo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/13/339/275298/kpk-diminta-ambil-alih-penyelidikan-anggodo</guid><pubDate>Jum'at 13 November 2009 15:02 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }   JAKARTA - Tim Suara Rakyat Anti Kriminalisasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan perkara Anggodo Widjojo yang saat ini ditangani Mabes Polri.  &amp;quot;Kami meminta agar KPK mengambil alih beradasarkan kewenangannya, karena kami melihat proses perkara yang ditangani Mabes Polri terkait Anggodo tersebut sangat lambat,&amp;quot; ujar juru bicara tim, Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/11/2009).  Dia menambahkan, permintaan ini juga mengingat tekanan publik maupun rekomendasi Tim 8 untuk menahan Anggodo tidak juga digubris Polri.  &amp;quot;Kami khawatir ada potensi bahwa penyidikan terhadap Anggodo ini mengarah pada upaya menutupi orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,&amp;quot; tuturnya.  Hal ini, lanjutnya, lebih baik daripada penyidik Polri selalu dipojokkan oleh publik terkait kasus yang menyeret dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.  &amp;quot;Jadi lebih baik KPK yang ambil alih kasus ini,&amp;quot; tandasnya.  Pada saat bersamaan, Sugeng juga meminta pada KPK untuk memberi perlindungan kepada Ari Muladi, sebagai saksi kunci dalam kasus Bibit-Chandra.  Seperti diketahui, Sugeng merupakan kuasa hukum Ari Muladi di kasus tersebut.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }   JAKARTA - Tim Suara Rakyat Anti Kriminalisasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan perkara Anggodo Widjojo yang saat ini ditangani Mabes Polri.  &amp;quot;Kami meminta agar KPK mengambil alih beradasarkan kewenangannya, karena kami melihat proses perkara yang ditangani Mabes Polri terkait Anggodo tersebut sangat lambat,&amp;quot; ujar juru bicara tim, Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/11/2009).  Dia menambahkan, permintaan ini juga mengingat tekanan publik maupun rekomendasi Tim 8 untuk menahan Anggodo tidak juga digubris Polri.  &amp;quot;Kami khawatir ada potensi bahwa penyidikan terhadap Anggodo ini mengarah pada upaya menutupi orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,&amp;quot; tuturnya.  Hal ini, lanjutnya, lebih baik daripada penyidik Polri selalu dipojokkan oleh publik terkait kasus yang menyeret dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.  &amp;quot;Jadi lebih baik KPK yang ambil alih kasus ini,&amp;quot; tandasnya.  Pada saat bersamaan, Sugeng juga meminta pada KPK untuk memberi perlindungan kepada Ari Muladi, sebagai saksi kunci dalam kasus Bibit-Chandra.  Seperti diketahui, Sugeng merupakan kuasa hukum Ari Muladi di kasus tersebut.  </content:encoded></item></channel></rss>
