<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istri Dapat Pinjaman Uang, Puteh Siap Bebas</title><description>Mantan Gubernur Nanggore Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh bersiap melenggang bebas dari tahanan. Istrinya, Malinda Purnomo, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melunasi denda subsider vonis yang diterima suaminya pada 2005 silam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/16/339/275979/istri-dapat-pinjaman-uang-puteh-siap-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/16/339/275979/istri-dapat-pinjaman-uang-puteh-siap-bebas"/><item><title>Istri Dapat Pinjaman Uang, Puteh Siap Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/16/339/275979/istri-dapat-pinjaman-uang-puteh-siap-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/16/339/275979/istri-dapat-pinjaman-uang-puteh-siap-bebas</guid><pubDate>Senin 16 November 2009 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggore Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh bersiap melenggang bebas dari tahanan. Istrinya, Malinda Purnomo, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melunasi denda subsider vonis yang diterima suaminya pada 2005 silam.  &amp;quot;Hari ini datang untuk membayar denda subsider Rp500 juta. Alhamdulilah sudah diterima KPK,&amp;quot; ujar Malinda kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2009).  Seharusnya, aku Malinda, denda tersebut sudah dibayarkan pekan lalu atau pada 7 November 2009. &amp;quot;Saya berterima kasih kepada teman-teman Bapak di Aceh yang telah memberi pinjaman untuk membayar itu,&amp;quot; ungkapnya.  Rencananya, Puteh akan bebas dalam pekan ini. &amp;quot;Insya Allah, mohon doanya ya,&amp;quot; kata Malinda.  Seperti diketahui, Puteh diganjar hukuman 10 tahun penjara subsider denda Rp500 juta karena terseret kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 oleh Pemda NAD. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp4 miliar.    </description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Gubernur Nanggore Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh bersiap melenggang bebas dari tahanan. Istrinya, Malinda Purnomo, datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melunasi denda subsider vonis yang diterima suaminya pada 2005 silam.  &amp;quot;Hari ini datang untuk membayar denda subsider Rp500 juta. Alhamdulilah sudah diterima KPK,&amp;quot; ujar Malinda kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2009).  Seharusnya, aku Malinda, denda tersebut sudah dibayarkan pekan lalu atau pada 7 November 2009. &amp;quot;Saya berterima kasih kepada teman-teman Bapak di Aceh yang telah memberi pinjaman untuk membayar itu,&amp;quot; ungkapnya.  Rencananya, Puteh akan bebas dalam pekan ini. &amp;quot;Insya Allah, mohon doanya ya,&amp;quot; kata Malinda.  Seperti diketahui, Puteh diganjar hukuman 10 tahun penjara subsider denda Rp500 juta karena terseret kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 oleh Pemda NAD. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp4 miliar.    </content:encoded></item></channel></rss>
