<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wakil Anggodo Serahkan Transkrip Rekaman ke Polisi</title><description>Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmenang pada sore ini mendatangi Mabes Polri, guna menyerahkan kliping transkrip rekaman pembicaraan kliennya yang disadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/19/339/277283/wakil-anggodo-serahkan-transkrip-rekaman-ke-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/19/339/277283/wakil-anggodo-serahkan-transkrip-rekaman-ke-polisi"/><item><title>Wakil Anggodo Serahkan Transkrip Rekaman ke Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/19/339/277283/wakil-anggodo-serahkan-transkrip-rekaman-ke-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/19/339/277283/wakil-anggodo-serahkan-transkrip-rekaman-ke-polisi</guid><pubDate>Kamis 19 November 2009 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ajat M Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/19/339/277283/aRMxFiO3SG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Transkrip rekaman Anggodo (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/19/339/277283/aRMxFiO3SG.jpg</image><title>Transkrip rekaman Anggodo (Foto: Koran SI)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmenang pada sore ini mendatangi Mabes Polri, guna menyerahkan kliping transkrip rekaman pembicaraan kliennya yang disadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).    &amp;quot;Ini (transkrip rekaman) berasal dari berbagai media,&amp;quot; ujar Bonaran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2009).     Bonaran menegaskan bahwa tindakan penyidik KPK menyadap pembicaraan telepon kliennya merupakan tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, bisa dituntut. &amp;quot;Penyerahan transkrip ini atas permintaan penyidik (Polri),&amp;quot; ujarnya.     Rekaman pembicaraan skenario kriminalisasi pimpinan KPK antara Anggodo dengan orang yang diduga petinggi Polri dan Kejagung beberapa waktu lalu, sempat menggegerkan rakyat Indonesia.     Rekaman itu diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dan disiarkan langsung ke seluruh Indonesia. Kendati demikian, sejumlah pihak masih meragukan keaslian rekaman tersebut.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmenang pada sore ini mendatangi Mabes Polri, guna menyerahkan kliping transkrip rekaman pembicaraan kliennya yang disadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).    &amp;quot;Ini (transkrip rekaman) berasal dari berbagai media,&amp;quot; ujar Bonaran di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2009).     Bonaran menegaskan bahwa tindakan penyidik KPK menyadap pembicaraan telepon kliennya merupakan tindakan melanggar hukum. Oleh karena itu, bisa dituntut. &amp;quot;Penyerahan transkrip ini atas permintaan penyidik (Polri),&amp;quot; ujarnya.     Rekaman pembicaraan skenario kriminalisasi pimpinan KPK antara Anggodo dengan orang yang diduga petinggi Polri dan Kejagung beberapa waktu lalu, sempat menggegerkan rakyat Indonesia.     Rekaman itu diperdengarkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dan disiarkan langsung ke seluruh Indonesia. Kendati demikian, sejumlah pihak masih meragukan keaslian rekaman tersebut.    </content:encoded></item></channel></rss>
