<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istana Klarifikasi Kalimat 'Jangan Paksa Saya'</title><description>Pernyataan Presiden &amp;quot;Jangan Paksa Saya&amp;quot; yang dikutip sejumlah media beberapa waktu lalu mendapat respons dari pihak Istana. Dijelaskan pernyataan tersebut, sedikit mengalami distorsi kontekstual.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/21/339/277815/istana-klarifikasi-kalimat-jangan-paksa-saya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/21/339/277815/istana-klarifikasi-kalimat-jangan-paksa-saya"/><item><title>Istana Klarifikasi Kalimat 'Jangan Paksa Saya'</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/21/339/277815/istana-klarifikasi-kalimat-jangan-paksa-saya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/21/339/277815/istana-klarifikasi-kalimat-jangan-paksa-saya</guid><pubDate>Sabtu 21 November 2009 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/21/339/277815/b7pqvRHiF8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SBY menerima rekomendasi tim 8 (Foto: Daylife)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/21/339/277815/b7pqvRHiF8.jpg</image><title>SBY menerima rekomendasi tim 8 (Foto: Daylife)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Pernyataan Presiden &amp;quot;Jangan Paksa Saya&amp;quot; yang dikutip sejumlah media beberapa waktu lalu mendapat respons dari pihak Istana. Dijelaskan pernyataan tersebut, sedikit mengalami distorsi kontekstual.    &amp;quot;Konteks aslinya yaitu, jangan paksa saya (Presiden) untuk melakukan di luar kewenangan saya,&amp;quot; ungkap staf ahli Presiden bidang hukum Denny Indrayana dalam diskusi Polemik Trijaya FM bertema Pasca-Rekomendasi Tim 8 di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2009).    Sehingga pernyataan SBY di atas dari aspek hukum menyiratkan pesan bahwa Presiden tidak bisa melakukan intervensi. Kecuali dalam hal pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi.&amp;quot;Kalau dari sisi administrasi negara boleh,&amp;quot; terangnya.     Denny kembali menegaskan Presiden hanya ingin menyampaikan bahwa dirinya tidak boleh melakukan campur tangan di ranah hukum dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.     &amp;quot;Namun dalam konteks tata negara seperti menggeser kapolri dan lain sebagainya, Presiden boleh,&amp;quot; tutupnya.(ful)    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Pernyataan Presiden &amp;quot;Jangan Paksa Saya&amp;quot; yang dikutip sejumlah media beberapa waktu lalu mendapat respons dari pihak Istana. Dijelaskan pernyataan tersebut, sedikit mengalami distorsi kontekstual.    &amp;quot;Konteks aslinya yaitu, jangan paksa saya (Presiden) untuk melakukan di luar kewenangan saya,&amp;quot; ungkap staf ahli Presiden bidang hukum Denny Indrayana dalam diskusi Polemik Trijaya FM bertema Pasca-Rekomendasi Tim 8 di Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11/2009).    Sehingga pernyataan SBY di atas dari aspek hukum menyiratkan pesan bahwa Presiden tidak bisa melakukan intervensi. Kecuali dalam hal pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi.&amp;quot;Kalau dari sisi administrasi negara boleh,&amp;quot; terangnya.     Denny kembali menegaskan Presiden hanya ingin menyampaikan bahwa dirinya tidak boleh melakukan campur tangan di ranah hukum dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.     &amp;quot;Namun dalam konteks tata negara seperti menggeser kapolri dan lain sebagainya, Presiden boleh,&amp;quot; tutupnya.(ful)    </content:encoded></item></channel></rss>
