<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Akan Sulit Lengkapi Berkas Syid</title><description>Sekretaris JenderalÂ  Komisi Nasional Perlindangan Anak, Aris Merdeka Sirait menyatakan pihak kepolisian akan kesulitan untuk melengkapi dokumen pengangkatan asuh Syid.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/338/278466/polisi-akan-sulit-lengkapi-berkas-syid</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/23/338/278466/polisi-akan-sulit-lengkapi-berkas-syid"/><item><title>Polisi Akan Sulit Lengkapi Berkas Syid</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/338/278466/polisi-akan-sulit-lengkapi-berkas-syid</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/23/338/278466/polisi-akan-sulit-lengkapi-berkas-syid</guid><pubDate>Senin 23 November 2009 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Isfari Hikmat</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sekretaris JenderalÂ  Komisi Nasional Perlindangan Anak, Aris Merdeka Sirait menyatakan pihak kepolisian akan kesulitan untuk melengkapi dokumen pengangkatan asuh Syid. &amp;quot;Karena pengangkatan anak itu (Syid) sejak awal illegal,&amp;quot; ungkap Aris. Proses adopsi haruslah dilengkapi dengan dokumen dari Departmen Sosial danÂ  penyataan dari Pengadilan Negeri. Terlebih telah terjadi pergantian identitas terhadap tersangka. Komnas PA juga melihat pasal dakwaan PKDRT yang diterapkan pihak kepolisian tidak dikenal penerapannya pada hukum di Indonesia. &amp;quot;Sistem hukum kita tidak mengenal hukuman diatas 10 tahun kepada tersangka anak-anak,&amp;quot; ungkap Aris. Terkait kasus Syid, Komnas PA telah membentuk dua tim khusus yang bekerja dengan fungsi berbeda. Tim pertama bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka menjalani proses hukumnya. Sedangkan tim kedua adalah tim pencari fakta peristiwa pembunuhan pada 4 Oktober lalu yang menimpa Etty Rochyati, ibu angkatnya Syid, di Jalan Sembung No.137 RT01/RW07, Komplek Angkatan Darat, Cibubur, Jakarta Timur.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris JenderalÂ  Komisi Nasional Perlindangan Anak, Aris Merdeka Sirait menyatakan pihak kepolisian akan kesulitan untuk melengkapi dokumen pengangkatan asuh Syid. &amp;quot;Karena pengangkatan anak itu (Syid) sejak awal illegal,&amp;quot; ungkap Aris. Proses adopsi haruslah dilengkapi dengan dokumen dari Departmen Sosial danÂ  penyataan dari Pengadilan Negeri. Terlebih telah terjadi pergantian identitas terhadap tersangka. Komnas PA juga melihat pasal dakwaan PKDRT yang diterapkan pihak kepolisian tidak dikenal penerapannya pada hukum di Indonesia. &amp;quot;Sistem hukum kita tidak mengenal hukuman diatas 10 tahun kepada tersangka anak-anak,&amp;quot; ungkap Aris. Terkait kasus Syid, Komnas PA telah membentuk dua tim khusus yang bekerja dengan fungsi berbeda. Tim pertama bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka menjalani proses hukumnya. Sedangkan tim kedua adalah tim pencari fakta peristiwa pembunuhan pada 4 Oktober lalu yang menimpa Etty Rochyati, ibu angkatnya Syid, di Jalan Sembung No.137 RT01/RW07, Komplek Angkatan Darat, Cibubur, Jakarta Timur.</content:encoded></item></channel></rss>
