<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panggil Media, Polisi Dinilai Blunder</title><description>Pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap pimpinan harian Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI) dinilai sebagai tindakan blunder atau kesalahan besar.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278128/panggil-media-polisi-dinilai-blunder</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278128/panggil-media-polisi-dinilai-blunder"/><item><title>Panggil Media, Polisi Dinilai Blunder</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278128/panggil-media-polisi-dinilai-blunder</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278128/panggil-media-polisi-dinilai-blunder</guid><pubDate>Senin 23 November 2009 08:53 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          JAKARTA - Pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap pimpinan harian Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI) dinilai sebagai tindakan blunder atau kesalahan besar.  &amp;quot;Kenapa harus memanggil media, apalagi situasi ini sedang rumit. Polisi memanggil media, ini membuat blunder, pada dasarnya pemanggilan media tidak baik. Saya tidak sependapat Polri memanggil media,&amp;quot; ujar Pemimpin Redaksi Koran SI, Sururi Alfaruq dalam acara diskusi di Trijaya bertema 'Kisruh Pemanggilan Media', Senin (23/11/2009).  Menurutnya, pemanggilan ini termasuk kriminalisasi pers. Sebab, lanjut dia, mengacu pada UU Pokok Pers, polisi tidak bisa minta keterangan dari wartawan.  &amp;quot;Kan bisa pakai referensi dari pemberitaan wartawan, karena media tidak bisa menyampaikan (siapa) narasumber. Itu kewenangan dari media,&amp;quot; tuturnya.  Seperti diketahui, pada Rabu 4 November lalu, Koran SI menampilkan transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi KPK. Koran itu menampilkan secara utuh seperti yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 3 November lalu.  Hal ini, menurut Sururi, merupakan hal wajar karena rekaman Anggodo ini termasuk kasus luar biasa dan berhak diketahui oleh masyarakat. &amp;quot;Jadi Koran SI memberi perhatian lebih, tidak setengah-setengah. Maka info transkip pun diberikan utuh,&amp;quot; tandasnya.  Lebih lanjut dia menambahkan, terkait validitas narasumber, dipastikan sangat valid karena berdasarkan pemutaran rekaman di MK yang juga sudah menjadi konsumsi publik.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          JAKARTA - Pemanggilan yang dilakukan polisi terhadap pimpinan harian Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI) dinilai sebagai tindakan blunder atau kesalahan besar.  &amp;quot;Kenapa harus memanggil media, apalagi situasi ini sedang rumit. Polisi memanggil media, ini membuat blunder, pada dasarnya pemanggilan media tidak baik. Saya tidak sependapat Polri memanggil media,&amp;quot; ujar Pemimpin Redaksi Koran SI, Sururi Alfaruq dalam acara diskusi di Trijaya bertema 'Kisruh Pemanggilan Media', Senin (23/11/2009).  Menurutnya, pemanggilan ini termasuk kriminalisasi pers. Sebab, lanjut dia, mengacu pada UU Pokok Pers, polisi tidak bisa minta keterangan dari wartawan.  &amp;quot;Kan bisa pakai referensi dari pemberitaan wartawan, karena media tidak bisa menyampaikan (siapa) narasumber. Itu kewenangan dari media,&amp;quot; tuturnya.  Seperti diketahui, pada Rabu 4 November lalu, Koran SI menampilkan transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi KPK. Koran itu menampilkan secara utuh seperti yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 3 November lalu.  Hal ini, menurut Sururi, merupakan hal wajar karena rekaman Anggodo ini termasuk kasus luar biasa dan berhak diketahui oleh masyarakat. &amp;quot;Jadi Koran SI memberi perhatian lebih, tidak setengah-setengah. Maka info transkip pun diberikan utuh,&amp;quot; tandasnya.  Lebih lanjut dia menambahkan, terkait validitas narasumber, dipastikan sangat valid karena berdasarkan pemutaran rekaman di MK yang juga sudah menjadi konsumsi publik.  </content:encoded></item></channel></rss>
