<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jampidsus: Deponering Bukan Wewenang Presiden</title><description>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima kajian Kejaksaan Agung tentang rekomendasi Tim 8. Intinya, Presiden tidak dimungkinkan melakukan deponering atas kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278233/jampidsus-deponering-bukan-wewenang-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278233/jampidsus-deponering-bukan-wewenang-presiden"/><item><title>Jampidsus: Deponering Bukan Wewenang Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278233/jampidsus-deponering-bukan-wewenang-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278233/jampidsus-deponering-bukan-wewenang-presiden</guid><pubDate>Senin 23 November 2009 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/23/339/278233/HMfrBCp51Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden SBY (Foto: Daylife)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/23/339/278233/HMfrBCp51Z.jpg</image><title>Presiden SBY (Foto: Daylife)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }  JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima kajian Kejaksaan Agung tentang rekomendasi Tim 8. Intinya, Presiden tidak dimungkinkan melakukan deponering atas kasus tersebut.  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan, Presiden hanya berhak melakukan abolisi terkait kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.  &amp;quot;Presiden tidak punya wewenang itu. Kalau deponering, SKPP, dan SP3, ada di tangan masing-masing institusi penegak hukum. Tapi kalau ini (deponering), kewenangan Jaksa Agung,&amp;quot; kata Marwan kepada wartawan, Senin (23/11/2009).  Marwan menambahkan, berbagai pandangan telah disampaiakan kepada Presiden dalam kajian tersebut, termasuk SKPP dan deponering. Kajian tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi masukan bagi Presiden untuk menentukan sikapnya.  &amp;quot;Macam-macam lah. Presiden tidak hanya melihat pertimbangan polisi dan jaksa, tapi rekomendasi dari pihak lain untuk kepentingan yang lebih luas,&amp;quot; pungkas Marwan.     </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }  JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima kajian Kejaksaan Agung tentang rekomendasi Tim 8. Intinya, Presiden tidak dimungkinkan melakukan deponering atas kasus tersebut.  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menegaskan, Presiden hanya berhak melakukan abolisi terkait kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.  &amp;quot;Presiden tidak punya wewenang itu. Kalau deponering, SKPP, dan SP3, ada di tangan masing-masing institusi penegak hukum. Tapi kalau ini (deponering), kewenangan Jaksa Agung,&amp;quot; kata Marwan kepada wartawan, Senin (23/11/2009).  Marwan menambahkan, berbagai pandangan telah disampaiakan kepada Presiden dalam kajian tersebut, termasuk SKPP dan deponering. Kajian tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi masukan bagi Presiden untuk menentukan sikapnya.  &amp;quot;Macam-macam lah. Presiden tidak hanya melihat pertimbangan polisi dan jaksa, tapi rekomendasi dari pihak lain untuk kepentingan yang lebih luas,&amp;quot; pungkas Marwan.     </content:encoded></item></channel></rss>
