<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tak Usulkan Deponering kepada Presiden</title><description>Kejaksaan Agung telah menyampaikan kajiannya atas rekomendasi Tim 8 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengusulkan deponering atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278260/kejagung-tak-usulkan-deponering-kepada-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278260/kejagung-tak-usulkan-deponering-kepada-presiden"/><item><title>Kejagung Tak Usulkan Deponering kepada Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278260/kejagung-tak-usulkan-deponering-kepada-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278260/kejagung-tak-usulkan-deponering-kepada-presiden</guid><pubDate>Senin 23 November 2009 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/23/339/278260/4RA6r7WHzw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden SBY (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/23/339/278260/4RA6r7WHzw.jpg</image><title>Presiden SBY (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyampaikan kajiannya atas rekomendasi Tim 8 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengusulkan deponering atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.  &amp;quot;Oh tidak, hanya menjelaskan bahwa hasil kaijan terhadap berkas perkara. Artinya, para jaksa peneliti mengatakan bahwa petunjuk sudah dipenuhi,&amp;quot; ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Senin (23/11/2009).  Atas berbagai hasil kajian yang telah disampaikan tersebut, Presiden diyakini mampu menentukan sikap yang terbaik dan sesuai dengan prosedur hukum. Apakah Presiden akan melakukan deponering ataupun abolisi, kejaksaan siap mendukung penuh.  &amp;quot;Ya Presiden kan kepala negara. Kejaksaan dan polisi akan membantu,&amp;quot; imbuhnya.  Sebelumnya Marwan juga menegaskan bahwa deponering tidak berada di wilayah kewenangan Presiden. Hak prerogratif Presiden hanyalah abolisi dan amnesti.    </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyampaikan kajiannya atas rekomendasi Tim 8 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak mengusulkan deponering atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.  &amp;quot;Oh tidak, hanya menjelaskan bahwa hasil kaijan terhadap berkas perkara. Artinya, para jaksa peneliti mengatakan bahwa petunjuk sudah dipenuhi,&amp;quot; ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Senin (23/11/2009).  Atas berbagai hasil kajian yang telah disampaikan tersebut, Presiden diyakini mampu menentukan sikap yang terbaik dan sesuai dengan prosedur hukum. Apakah Presiden akan melakukan deponering ataupun abolisi, kejaksaan siap mendukung penuh.  &amp;quot;Ya Presiden kan kepala negara. Kejaksaan dan polisi akan membantu,&amp;quot; imbuhnya.  Sebelumnya Marwan juga menegaskan bahwa deponering tidak berada di wilayah kewenangan Presiden. Hak prerogratif Presiden hanyalah abolisi dan amnesti.    </content:encoded></item></channel></rss>
