<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kuasa Hukum Anggodo Ingatkan SBY Hati-Hati</title><description>Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mencoba mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikabarkan akan meminta penghentian kasus Bibit-Chandra. Bonaran mengingatkan presiden mengenai pasal 21 UU Tipikor. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278446/kuasa-hukum-anggodo-ingatkan-sby-hati-hati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278446/kuasa-hukum-anggodo-ingatkan-sby-hati-hati"/><item><title> Kuasa Hukum Anggodo Ingatkan SBY Hati-Hati</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278446/kuasa-hukum-anggodo-ingatkan-sby-hati-hati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/23/339/278446/kuasa-hukum-anggodo-ingatkan-sby-hati-hati</guid><pubDate>Senin 23 November 2009 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/23/339/278446/IYnAF3QLkz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggodo Widjojo (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/23/339/278446/IYnAF3QLkz.jpg</image><title>Anggodo Widjojo (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mencoba mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikabarkan akan meminta penghentian kasus Bibit-Chandra. Bonaran mengingatkan presiden mengenai pasal 21 UU Tipikor.&amp;quot;Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang yang menghalang-halangi dan menghentikan penyelidikan perkara korupsi diancam hukumannya tiga tahun dan maksimal 12 tahun,&amp;quot; kata Bonaran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11/2009).Namun Bonaran mengatakan, warning yang ia berikan ini bukan sebagai ancaman kepada presiden. Dirinya hanya mencoba memberikan masukan hukum. &amp;quot;Saya hanya memberikan masukan. Boleh kan?&amp;quot; ujar Bonaran.Bonaran menambahkan, apalagi saat ini polisi sudah memiliki tambahan bukti yang kuat sehinggat tidak perlu menghentikan kasua Bibit-Chandra. &amp;quot;Kita sudah mendengarkan penjelasan Jampidus Marwan Effendy bahwa berkas perkara Bibit-Chandra P21 sudah lengkap. Oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini. Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden kembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku,&amp;quot; terang Bonaran.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mencoba mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikabarkan akan meminta penghentian kasus Bibit-Chandra. Bonaran mengingatkan presiden mengenai pasal 21 UU Tipikor.&amp;quot;Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang yang menghalang-halangi dan menghentikan penyelidikan perkara korupsi diancam hukumannya tiga tahun dan maksimal 12 tahun,&amp;quot; kata Bonaran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11/2009).Namun Bonaran mengatakan, warning yang ia berikan ini bukan sebagai ancaman kepada presiden. Dirinya hanya mencoba memberikan masukan hukum. &amp;quot;Saya hanya memberikan masukan. Boleh kan?&amp;quot; ujar Bonaran.Bonaran menambahkan, apalagi saat ini polisi sudah memiliki tambahan bukti yang kuat sehinggat tidak perlu menghentikan kasua Bibit-Chandra. &amp;quot;Kita sudah mendengarkan penjelasan Jampidus Marwan Effendy bahwa berkas perkara Bibit-Chandra P21 sudah lengkap. Oleh karena itu tidak mungkin menghentikan perkara ini. Salah satunya yang kita harapkan dari Presiden kembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku,&amp;quot; terang Bonaran.</content:encoded></item></channel></rss>
