<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Rutan Kebon Waru Tolak Permintaan Santri</title><description>Kepala Rutan Kebon Waru, Suharman mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan para santri yang ingin menangguhkan penahanan ustaz mereka, Ade Tursofa. Menurut Suharman, penangguhan penahanan merupakan kewenangan pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/340/278377/rutan-kebon-waru-tolak-permintaan-santri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/23/340/278377/rutan-kebon-waru-tolak-permintaan-santri"/><item><title> Rutan Kebon Waru Tolak Permintaan Santri</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/23/340/278377/rutan-kebon-waru-tolak-permintaan-santri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/23/340/278377/rutan-kebon-waru-tolak-permintaan-santri</guid><pubDate>Senin 23 November 2009 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Gin Gin Tigin Ginulur</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  BANDUNG - Kepala Rutan Kebon Waru, Suharman mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan para santri yang ingin menangguhkan penahanan ustaz mereka, Ade Tursofa. Menurut Suharman, penangguhan penahanan merupakan kewenangan pengadilan.   &amp;quot;Kita istilahnya hanya mendapatkan titipan saja. Jadi, kalau mereka (santri) meminta penangguhan penahanan, silakan langsung ke PN Bale Bandung,&amp;quot; kata Suharman, kepada okezone, Senin (23/11/2009).  Suharman mengatakan, tiga perwakilan santri sempat masuk dan melihat kondisi ustaz Ade Tursofa. Setelah berdialog, kata Suharman, mereka mengerti dan akan menempuh jalur penangguhan penahanan ke PN Bale Bandung.  &amp;quot;Mereka sudah mengerti, dan akan mengajukan surat penangguhan penahanan ke PN Bale Bandung. Tadi juga mereka sudah bertemu dengan ustaz Ade. Mereka juga memahami kondisi ini,&amp;quot; kata Suharman.  Sekira pukul 16.00 WIB, massa santri membubarkan diri. Mereka kembali ke Kecamatan Cipatat dengan menaiki satu Elf terbuka.    </description><content:encoded>  BANDUNG - Kepala Rutan Kebon Waru, Suharman mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan para santri yang ingin menangguhkan penahanan ustaz mereka, Ade Tursofa. Menurut Suharman, penangguhan penahanan merupakan kewenangan pengadilan.   &amp;quot;Kita istilahnya hanya mendapatkan titipan saja. Jadi, kalau mereka (santri) meminta penangguhan penahanan, silakan langsung ke PN Bale Bandung,&amp;quot; kata Suharman, kepada okezone, Senin (23/11/2009).  Suharman mengatakan, tiga perwakilan santri sempat masuk dan melihat kondisi ustaz Ade Tursofa. Setelah berdialog, kata Suharman, mereka mengerti dan akan menempuh jalur penangguhan penahanan ke PN Bale Bandung.  &amp;quot;Mereka sudah mengerti, dan akan mengajukan surat penangguhan penahanan ke PN Bale Bandung. Tadi juga mereka sudah bertemu dengan ustaz Ade. Mereka juga memahami kondisi ini,&amp;quot; kata Suharman.  Sekira pukul 16.00 WIB, massa santri membubarkan diri. Mereka kembali ke Kecamatan Cipatat dengan menaiki satu Elf terbuka.    </content:encoded></item></channel></rss>
