<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hendarman Buka Peluang Deponering Kasus Chandra</title><description>Jaksa Agung Hendarman Supandji akan mempertimbangkan lahirnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Chandra Hamzah. Namun hal itu tergantung hasil rumusan Jaksa Penunut Umum (JPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278591/hendarman-buka-peluang-deponering-kasus-chandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278591/hendarman-buka-peluang-deponering-kasus-chandra"/><item><title>Hendarman Buka Peluang Deponering Kasus Chandra</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278591/hendarman-buka-peluang-deponering-kasus-chandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278591/hendarman-buka-peluang-deponering-kasus-chandra</guid><pubDate>Selasa 24 November 2009 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/24/339/278591/HUU0QO3GHH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hendarman Supandji (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/24/339/278591/HUU0QO3GHH.jpg</image><title>Hendarman Supandji (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }   JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji akan mempertimbangkan lahirnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Chandra Hamzah. Namun hal itu tergantung hasil rumusan Jaksa Penunut Umum (JPU).  Selain SKPP, opsi lain yang mungkin dilakukan adalah dengan melakukan deponering.   &amp;quot;Tidak tertutup kemungkinan, tapi jangan bicara disitu dulu,&amp;quot; ujar Hendarman kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).  Menurut Hendarman, kewenangan kejaksaan sebetulnya memutuskan perkara Chandra tidak layak dilimpahkan ke pengadilan dengan mengeluarkan SKPP. Sedangkan deponering berarti menghentikan perkara demi kepentingan umum. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto juga pernah menyatakan bahwa lembaganya tidak akan menggunakan deponering dalam perkara Chandra.  &amp;quot;Sekarang yang saya maksud apa layak dihentikan sesuai ketentuan, yang menentukan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bottom up,&amp;quot; pungkasnya.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }   JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji akan mempertimbangkan lahirnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara Chandra Hamzah. Namun hal itu tergantung hasil rumusan Jaksa Penunut Umum (JPU).  Selain SKPP, opsi lain yang mungkin dilakukan adalah dengan melakukan deponering.   &amp;quot;Tidak tertutup kemungkinan, tapi jangan bicara disitu dulu,&amp;quot; ujar Hendarman kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).  Menurut Hendarman, kewenangan kejaksaan sebetulnya memutuskan perkara Chandra tidak layak dilimpahkan ke pengadilan dengan mengeluarkan SKPP. Sedangkan deponering berarti menghentikan perkara demi kepentingan umum. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didik Darmanto juga pernah menyatakan bahwa lembaganya tidak akan menggunakan deponering dalam perkara Chandra.  &amp;quot;Sekarang yang saya maksud apa layak dihentikan sesuai ketentuan, yang menentukan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bottom up,&amp;quot; pungkasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
