<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Proses SKPP Lebih Cepat daripada Deponering</title><description>Opsi deponering tidak serta merta bisa dilaksanakan. Pasalnya, kejaksaan mesti meminta pertimbangan dari badan kekuasaan negara mengenai kasus Bibit dan Chandra dikaitkan dengan asas kepentingan umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278674/proses-skpp-lebih-cepat-daripada-deponering</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278674/proses-skpp-lebih-cepat-daripada-deponering"/><item><title>Proses SKPP Lebih Cepat daripada Deponering</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278674/proses-skpp-lebih-cepat-daripada-deponering</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278674/proses-skpp-lebih-cepat-daripada-deponering</guid><pubDate>Selasa 24 November 2009 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung memilih opsi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) dibanding mengesampingkan perkara demi kepentingan umum alias deponering dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.&amp;quot;Prosesnya lebih cepat (menggunakan SKPP),&amp;quot; kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).Dia menjelaskan, opsi deponering tidak serta merta bisa dilaksanakan. Pasalnya, kejaksaan mesti meminta pertimbangan dari badan kekuasaan negara mengenai kasus Bibit dan Chandra dikaitkan dengan asas kepentingan umum. Kejaksaan pun memilih melengkapi berkas perkara Bibit dan Chandra untuk kemudian ditentukan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan atau melanjutkan perkara ke pengadilan.&amp;quot;Nanti SKPP dikeluarkan setelah ada pertimbagan dari JPU,&amp;quot; sambungnya.Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Namun, semalam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta perkara dua pimpinan KPK non aktif itu tidak diteruskan ke pengadilan. (frd)  </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung memilih opsi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) dibanding mengesampingkan perkara demi kepentingan umum alias deponering dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.&amp;quot;Prosesnya lebih cepat (menggunakan SKPP),&amp;quot; kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).Dia menjelaskan, opsi deponering tidak serta merta bisa dilaksanakan. Pasalnya, kejaksaan mesti meminta pertimbangan dari badan kekuasaan negara mengenai kasus Bibit dan Chandra dikaitkan dengan asas kepentingan umum. Kejaksaan pun memilih melengkapi berkas perkara Bibit dan Chandra untuk kemudian ditentukan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan atau melanjutkan perkara ke pengadilan.&amp;quot;Nanti SKPP dikeluarkan setelah ada pertimbagan dari JPU,&amp;quot; sambungnya.Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Namun, semalam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta perkara dua pimpinan KPK non aktif itu tidak diteruskan ke pengadilan. (frd)  </content:encoded></item></channel></rss>
