<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kaban Tak Tahu Kemana Aliran Dana Suap</title><description>MS Kaban mengaku tidak mengetahui kemana saja aliran dana yang merupakan dana suap berupa cek perjalanan, saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278774/kaban-tak-tahu-kemana-aliran-dana-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278774/kaban-tak-tahu-kemana-aliran-dana-suap"/><item><title>Kaban Tak Tahu Kemana Aliran Dana Suap</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278774/kaban-tak-tahu-kemana-aliran-dana-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/24/339/278774/kaban-tak-tahu-kemana-aliran-dana-suap</guid><pubDate>Selasa 24 November 2009 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Hendru Wijaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/24/339/278774/RN6kQOvnwv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MS Kaban</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/24/339/278774/RN6kQOvnwv.jpg</image><title>MS Kaban</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    JAKARTA - MS Kaban mengaku tidak mengetahui kemana saja aliran dana yang merupakan dana suap berupa cek perjalanan, saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.  &amp;quot;Saya tidak mengetahui sirkulasi dana tersebut dan saya tidak pernah menerima aliran dana,&amp;quot; ungkap Kaban usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2009).  Dia menegaskan, saat proses pemilihan itu, dirinya tidak memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004.  Kaban hari ini diperiksa KPK sebagai saksi. Sedianya, pemanggilan ini sejak Jumat pekan lalu namu Kaban baru memenuhinya hari ini.  &amp;quot;Dipanggil KPK sudah dari Jumat yang lalu tapi tidak bisa menghadiri karena tugas di luar daerah,&amp;quot; jelas mantan Menteri Kehutanan itu.  Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri.  Keempatnya diduga melanggar ketentuan Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Mereka disangkakan menerima cek pelawat bernilai Rp500 juta, sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang saat itu dimenangkan Miranda.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    JAKARTA - MS Kaban mengaku tidak mengetahui kemana saja aliran dana yang merupakan dana suap berupa cek perjalanan, saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.  &amp;quot;Saya tidak mengetahui sirkulasi dana tersebut dan saya tidak pernah menerima aliran dana,&amp;quot; ungkap Kaban usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2009).  Dia menegaskan, saat proses pemilihan itu, dirinya tidak memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004.  Kaban hari ini diperiksa KPK sebagai saksi. Sedianya, pemanggilan ini sejak Jumat pekan lalu namu Kaban baru memenuhinya hari ini.  &amp;quot;Dipanggil KPK sudah dari Jumat yang lalu tapi tidak bisa menghadiri karena tugas di luar daerah,&amp;quot; jelas mantan Menteri Kehutanan itu.  Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri.  Keempatnya diduga melanggar ketentuan Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Mereka disangkakan menerima cek pelawat bernilai Rp500 juta, sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang saat itu dimenangkan Miranda.  </content:encoded></item></channel></rss>
