<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Orangtua Sambut Baik Putusan MA Larang UN</title><description>Orangtua murid menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, MA menilai UN cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/25/337/279152/orangtua-sambut-baik-putusan-ma-larang-un</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/25/337/279152/orangtua-sambut-baik-putusan-ma-larang-un"/><item><title>Orangtua Sambut Baik Putusan MA Larang UN</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/25/337/279152/orangtua-sambut-baik-putusan-ma-larang-un</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/25/337/279152/orangtua-sambut-baik-putusan-ma-larang-un</guid><pubDate>Rabu 25 November 2009 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/25/337/279152/wQ5HMrD2hY.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/25/337/279152/wQ5HMrD2hY.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Orangtua murid menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, MA menilai UN cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya.&amp;quot;Kemenangan ini bukan hanya untuk saya. Saya hanya perantara, ini kemenangan anak didik. Buat semua anak-anak yang sudah menjadi korban UN,&amp;quot; ujar Kristiono, orangtua murid pelopor pengaduan UN ke LBH dalam acara syukuran di kantor LBH Jakarta, Rabu (25/11/2009).Dia mengatakan, meski prosesnya panjang yaitu sejak 2006-2009, perjuangannya bersama para korban UN selama ini tidak sia-sia. &amp;quot;Harapan saya supaya sistem pendidikan ini jangan sampai mengorbankan anak-anak. Sistem pendidikan harus dikembalikan seperti semula,&amp;quot; pinta Kristiono.Tutur dia, pada 2006 anaknya bernama Indah dinyatakan tidak lulus dari sekolahnya di Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD)-7 Depok. &amp;quot;Saya lalu melaporkan ke LBH, karena merasa tidak adil,&amp;quot; ucapnya.Menurut Kristiono, anaknya tidak lulus hanya karena selisih nilai O,26 dari standar kelulusan UN 4,26. &amp;quot;Anak saya hanya mendapatkan nilai 4 pada mata pelajaran matematika, sedangkan untuk mata pelajaran lain nilainya cukup memuaskan,&amp;quot; beber dia. Padahal selama di sekolah, sambung dia, Indah tergolong murid berprestasi. Namun sangat disayangkan semua prestasinya sejak kelas 1 sampai kelas 3 tidak berarti apa-apa. Sebab, kelulusan hanya dinilai dari hasil UN. &amp;quot;Justru kenapa anak yang berprestasi malah tidak lulus. Anak saya juga sempat mau bunuh diri ketika dinyatakan tidak lulus,&amp;quot; pungkas Kristiono.   </description><content:encoded>JAKARTA - Orangtua murid menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, MA menilai UN cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya.&amp;quot;Kemenangan ini bukan hanya untuk saya. Saya hanya perantara, ini kemenangan anak didik. Buat semua anak-anak yang sudah menjadi korban UN,&amp;quot; ujar Kristiono, orangtua murid pelopor pengaduan UN ke LBH dalam acara syukuran di kantor LBH Jakarta, Rabu (25/11/2009).Dia mengatakan, meski prosesnya panjang yaitu sejak 2006-2009, perjuangannya bersama para korban UN selama ini tidak sia-sia. &amp;quot;Harapan saya supaya sistem pendidikan ini jangan sampai mengorbankan anak-anak. Sistem pendidikan harus dikembalikan seperti semula,&amp;quot; pinta Kristiono.Tutur dia, pada 2006 anaknya bernama Indah dinyatakan tidak lulus dari sekolahnya di Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD)-7 Depok. &amp;quot;Saya lalu melaporkan ke LBH, karena merasa tidak adil,&amp;quot; ucapnya.Menurut Kristiono, anaknya tidak lulus hanya karena selisih nilai O,26 dari standar kelulusan UN 4,26. &amp;quot;Anak saya hanya mendapatkan nilai 4 pada mata pelajaran matematika, sedangkan untuk mata pelajaran lain nilainya cukup memuaskan,&amp;quot; beber dia. Padahal selama di sekolah, sambung dia, Indah tergolong murid berprestasi. Namun sangat disayangkan semua prestasinya sejak kelas 1 sampai kelas 3 tidak berarti apa-apa. Sebab, kelulusan hanya dinilai dari hasil UN. &amp;quot;Justru kenapa anak yang berprestasi malah tidak lulus. Anak saya juga sempat mau bunuh diri ketika dinyatakan tidak lulus,&amp;quot; pungkas Kristiono.   </content:encoded></item></channel></rss>
