<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Chandra Sudah P21</title><description> Berkas perkara Pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279057/berkas-perkara-chandra-sudah-p21</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279057/berkas-perkara-chandra-sudah-p21"/><item><title>Berkas Perkara Chandra Sudah P21</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279057/berkas-perkara-chandra-sudah-p21</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279057/berkas-perkara-chandra-sudah-p21</guid><pubDate>Rabu 25 November 2009 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Berkas perkara Pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).&amp;quot;Ya benar sudah P21, karena petunjuk jaksa peneliti dalam P19 sudah dipenuhi semua,&amp;quot; ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2009).Dia menambahkan, sekarang kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).Sementara untuk berkas perkara Bibit Samad Rianto masih dalam proses pengkajian oleh tim peneliti kejaksaan. Pasalnya, berkas Bibit baru diserahkan oleh Mabes Polri kemarin.  </description><content:encoded>JAKARTA - Berkas perkara Pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).&amp;quot;Ya benar sudah P21, karena petunjuk jaksa peneliti dalam P19 sudah dipenuhi semua,&amp;quot; ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2009).Dia menambahkan, sekarang kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).Sementara untuk berkas perkara Bibit Samad Rianto masih dalam proses pengkajian oleh tim peneliti kejaksaan. Pasalnya, berkas Bibit baru diserahkan oleh Mabes Polri kemarin.  </content:encoded></item></channel></rss>
