<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan MK Tidak Berlaku untuk Antasari</title><description>Putusan Mahkamah Konstitusi tentang status pimpinan KPK yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf C Undang-Undang KPK tidak berlaku untuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279187/putusan-mk-tidak-berlaku-untuk-antasari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279187/putusan-mk-tidak-berlaku-untuk-antasari"/><item><title>Putusan MK Tidak Berlaku untuk Antasari</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279187/putusan-mk-tidak-berlaku-untuk-antasari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279187/putusan-mk-tidak-berlaku-untuk-antasari</guid><pubDate>Rabu 25 November 2009 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/25/339/279187/5qgbI8mNx8.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/25/339/279187/5qgbI8mNx8.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang status pimpinan KPK yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf C Undang-Undang KPK tidak berlaku untuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar.&amp;quot;Nggak bisa, karena pemberhentian Antasari didasarkan pada undang-undang yang sah ketika dia diberhentikan,&amp;quot; kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11/2009).Menurut dia, pemberhentian Antasari telah dilakukan lama sebelum adanya putusan ini. &amp;quot;Jadi tidak bisa menuntut hak apapun dari keputusan apapun,&amp;quot; tandasnya.Majelis hakim MK dalam persidangan hari ini memutuskan, Pasal 32 Ayat 1 huruf c konstitusional bersyarat. Artinya, pimpinan KPK akan diberhentikan dari jabatan berdasar putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.Antasari sendiri menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 8 Oktober 2009. Presiden kemudian memberhentikannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden 12 Oktober 2009. (frd)  </description><content:encoded>JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang status pimpinan KPK yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 huruf C Undang-Undang KPK tidak berlaku untuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar.&amp;quot;Nggak bisa, karena pemberhentian Antasari didasarkan pada undang-undang yang sah ketika dia diberhentikan,&amp;quot; kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11/2009).Menurut dia, pemberhentian Antasari telah dilakukan lama sebelum adanya putusan ini. &amp;quot;Jadi tidak bisa menuntut hak apapun dari keputusan apapun,&amp;quot; tandasnya.Majelis hakim MK dalam persidangan hari ini memutuskan, Pasal 32 Ayat 1 huruf c konstitusional bersyarat. Artinya, pimpinan KPK akan diberhentikan dari jabatan berdasar putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.Antasari sendiri menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 8 Oktober 2009. Presiden kemudian memberhentikannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden 12 Oktober 2009. (frd)  </content:encoded></item></channel></rss>
