<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua MK: Bibit-Chandra Otomatis Balik ke KPK</title><description>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bisa kembali menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bila perkaranya tidak diteruskan ke pengadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279197/ketua-mk-bibit-chandra-otomatis-balik-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279197/ketua-mk-bibit-chandra-otomatis-balik-ke-kpk"/><item><title>Ketua MK: Bibit-Chandra Otomatis Balik ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279197/ketua-mk-bibit-chandra-otomatis-balik-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/25/339/279197/ketua-mk-bibit-chandra-otomatis-balik-ke-kpk</guid><pubDate>Rabu 25 November 2009 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/25/339/279197/QzOgVS2aao.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah di Gedung KPK (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/25/339/279197/QzOgVS2aao.jpg</image><title>Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah di Gedung KPK (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bisa kembali menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bila perkaranya tidak diteruskan ke pengadilan.&amp;quot;Sekarang kalau Bibit dan Chandra tidak jadi terdakwa dia bisa langsung kembali ke KPK berdasarkan Perppu (Perppu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi),&amp;quot; kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11/2009).Mahfud menjelaskan, Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 September 2009 telah mengatur prosedur hukum bila Bibit dan Chandra terbebas dari perkara tindak pidana. &amp;quot;Sudah disebut di Perppu itu kalau Bibit-Chandra bebas dari masalah hukum, (mereka) kembali (menjabat di KPK) tanpa seleksi lagi, tanpa melamar lagi,&amp;quot; sambungnya.Hari ini MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.Â  Berdasarkan putusan ini, pimpinan KPK akan diberhentikan dari jabatan setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (frd)  </description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bisa kembali menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bila perkaranya tidak diteruskan ke pengadilan.&amp;quot;Sekarang kalau Bibit dan Chandra tidak jadi terdakwa dia bisa langsung kembali ke KPK berdasarkan Perppu (Perppu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi),&amp;quot; kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11/2009).Mahfud menjelaskan, Perppu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 September 2009 telah mengatur prosedur hukum bila Bibit dan Chandra terbebas dari perkara tindak pidana. &amp;quot;Sudah disebut di Perppu itu kalau Bibit-Chandra bebas dari masalah hukum, (mereka) kembali (menjabat di KPK) tanpa seleksi lagi, tanpa melamar lagi,&amp;quot; sambungnya.Hari ini MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 32 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.Â  Berdasarkan putusan ini, pimpinan KPK akan diberhentikan dari jabatan setelah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (frd)  </content:encoded></item></channel></rss>
