<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antasari Akan Gugat Keppres Pemberhentian Ketua KPK</title><description>Keppres pemberhentian Ketua KPK itu dianggap bertentangan dengan hasil uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke Mahkamah Konstitusi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279430/antasari-akan-gugat-keppres-pemberhentian-ketua-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279430/antasari-akan-gugat-keppres-pemberhentian-ketua-kpk"/><item><title>Antasari Akan Gugat Keppres Pemberhentian Ketua KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279430/antasari-akan-gugat-keppres-pemberhentian-ketua-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279430/antasari-akan-gugat-keppres-pemberhentian-ketua-kpk</guid><pubDate>Kamis 26 November 2009 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/26/339/279430/EoCVVDKlgj.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/26/339/279430/EoCVVDKlgj.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Keberatan dengan pemberhentian sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar berencana mengajukan gugatan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).&amp;quot;Kita akan melakukan permohonan gugatan ke PTUN,&amp;quot; kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).Dia menambahkan, Keppres pemberhentian tersebut bertentangan dengan hasil uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke Mahkamah Konstitusi.Kemarin, MK mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra terkait uji materi Pasal 32 Ayat 1 Huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. MK memutuskan pimpinan KPK diberhentikan bila telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Ketua KPK Mahfud MD mengatakan putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, putusan itu baruÂ  diberlakukan untuk Bibit dan Chandra tidak termasuk Antasari. Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sejak 8 Oktober 2009. Presiden kemudian memberhentikannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden 12 Oktober 2009. (frd)  </description><content:encoded>JAKARTA - Keberatan dengan pemberhentian sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar berencana mengajukan gugatan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).&amp;quot;Kita akan melakukan permohonan gugatan ke PTUN,&amp;quot; kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).Dia menambahkan, Keppres pemberhentian tersebut bertentangan dengan hasil uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke Mahkamah Konstitusi.Kemarin, MK mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra terkait uji materi Pasal 32 Ayat 1 Huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. MK memutuskan pimpinan KPK diberhentikan bila telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Ketua KPK Mahfud MD mengatakan putusan ini tidak berlaku surut. Artinya, putusan itu baruÂ  diberlakukan untuk Bibit dan Chandra tidak termasuk Antasari. Antasari menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sejak 8 Oktober 2009. Presiden kemudian memberhentikannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden 12 Oktober 2009. (frd)  </content:encoded></item></channel></rss>
