<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antasari Diplomatis, Kuasa Hukum Menolak</title><description>Tim kuasa hukum Antasari Azhar menolak rencana jaksa penuntut umum untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dan Sigid Hari Wibisono.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279505/antasari-diplomatis-kuasa-hukum-menolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279505/antasari-diplomatis-kuasa-hukum-menolak"/><item><title>Antasari Diplomatis, Kuasa Hukum Menolak</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279505/antasari-diplomatis-kuasa-hukum-menolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279505/antasari-diplomatis-kuasa-hukum-menolak</guid><pubDate>Kamis 26 November 2009 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/26/339/279505/rbdP7QHSnA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/26/339/279505/rbdP7QHSnA.jpg</image><title>Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar menolak rencana jaksa penuntut umum untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dan Sigid Hari Wibisono.&amp;quot;Kami menolak karena bukan barang bukti di Pengadilan Tipikor, jadi itu tidak perlu diperdengarkan,&amp;quot; ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).Juniver menjelaskan, berdasar Pasal 187 KUHAP, rekaman tidak termasuk kategori alat bukti ataupun petunjuk. &amp;quot;Kalau di Pengadilan Tipikor (pemutaran rekaman) memang diakomodir,&amp;quot; sambungya.Berbeda dengan kuasa hukumnya yang terang-terangan menolak, Antasari lebih memilih bersikap diplomatis. Menurut dia, keputusan majelis hakim harus dihormati. &amp;quot;Apa yang ada saya serahkan kepada majelis hakim. Itu wewenang majelis,&amp;quot; jawab Antasari kepada wartawan.Baik Antasari maupun kuasa hukum mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan Antasari Sigid yang sengaja direkam. &amp;quot;Pak antasari tidak tahu apa isi rekaman itu, dia juga kaget,&amp;quot; tandasnya.Rencananya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memperdengarkan rekaman pada Kamis, 3 Desember pekan depan. &amp;quot;(Tapi) kapan waktunya akan ditentukan setelah selesai diperdengarkan kesaksian dari para saksi fakta,&amp;quot; kata Ketua Tim JPU Cyrus Sinaga. (frd)  </description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar menolak rencana jaksa penuntut umum untuk memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dan Sigid Hari Wibisono.&amp;quot;Kami menolak karena bukan barang bukti di Pengadilan Tipikor, jadi itu tidak perlu diperdengarkan,&amp;quot; ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).Juniver menjelaskan, berdasar Pasal 187 KUHAP, rekaman tidak termasuk kategori alat bukti ataupun petunjuk. &amp;quot;Kalau di Pengadilan Tipikor (pemutaran rekaman) memang diakomodir,&amp;quot; sambungya.Berbeda dengan kuasa hukumnya yang terang-terangan menolak, Antasari lebih memilih bersikap diplomatis. Menurut dia, keputusan majelis hakim harus dihormati. &amp;quot;Apa yang ada saya serahkan kepada majelis hakim. Itu wewenang majelis,&amp;quot; jawab Antasari kepada wartawan.Baik Antasari maupun kuasa hukum mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan Antasari Sigid yang sengaja direkam. &amp;quot;Pak antasari tidak tahu apa isi rekaman itu, dia juga kaget,&amp;quot; tandasnya.Rencananya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memperdengarkan rekaman pada Kamis, 3 Desember pekan depan. &amp;quot;(Tapi) kapan waktunya akan ditentukan setelah selesai diperdengarkan kesaksian dari para saksi fakta,&amp;quot; kata Ketua Tim JPU Cyrus Sinaga. (frd)  </content:encoded></item></channel></rss>
