<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Chandra Dikaji Tim Jaksa P16A</title><description>Usai mendapatkan pelimpahan berkas kasus Chandra M Hamzah, sebanyak 8 orang jaksa telah ditunjuk untuk mengkaji kasus ini, yang disebut Tim Jaksa P16A. Kedelapan jaksa ini berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279510/kasus-chandra-dikaji-tim-jaksa-p16a</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279510/kasus-chandra-dikaji-tim-jaksa-p16a"/><item><title>Kasus Chandra Dikaji Tim Jaksa P16A</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279510/kasus-chandra-dikaji-tim-jaksa-p16a</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279510/kasus-chandra-dikaji-tim-jaksa-p16a</guid><pubDate>Kamis 26 November 2009 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/26/339/279510/Xle0FtE7fG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Chandra M Hamzah. (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/26/339/279510/Xle0FtE7fG.jpg</image><title>Chandra M Hamzah. (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Usai mendapatkan pelimpahan berkas kasus Chandra M Hamzah, sebanyak 8 orang jaksa telah ditunjuk untuk mengkaji kasus ini, yang disebut Tim Jaksa P16A. Kedelapan jaksa ini berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, Tim Jaksa ini akan melakukan penelitian dan pengkajian untuk menentukan apakah perkara Chandra memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.Pengkajian tersebut akan dilakukan melalui alat bukti. Bahkan tidak menutup kemungkinan Tim Jaksa akan menggunakan keterangan ahli.&amp;quot;Berikan waktu Jaksa P16A ini selama 14 hari. Nanti akan kami beritahukan finalnya apa,&amp;quot; kata Didiek di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).&amp;quot;Apakah akan ada penyidikan pada ketetapan penghentian atau yang lain, kami akan lihat dari kerja tim jaksa,&amp;quot; tambahnya.Didiek menjelaskan, dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin 23 November lalu, meminta agar kasus Bibit-Chandra tidak diteruskan ke pengadilan. Tetapi, dalam aturan hukumnya tidak serta merta dihentikan.&amp;quot;Ya tetap seperti ini, hukum tetap berjalan ada penyerahan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Kejaksaan akan melakukan pengajuan dan muaranya akan kita lihat nanti,&amp;quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Usai mendapatkan pelimpahan berkas kasus Chandra M Hamzah, sebanyak 8 orang jaksa telah ditunjuk untuk mengkaji kasus ini, yang disebut Tim Jaksa P16A. Kedelapan jaksa ini berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, Tim Jaksa ini akan melakukan penelitian dan pengkajian untuk menentukan apakah perkara Chandra memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.Pengkajian tersebut akan dilakukan melalui alat bukti. Bahkan tidak menutup kemungkinan Tim Jaksa akan menggunakan keterangan ahli.&amp;quot;Berikan waktu Jaksa P16A ini selama 14 hari. Nanti akan kami beritahukan finalnya apa,&amp;quot; kata Didiek di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2009).&amp;quot;Apakah akan ada penyidikan pada ketetapan penghentian atau yang lain, kami akan lihat dari kerja tim jaksa,&amp;quot; tambahnya.Didiek menjelaskan, dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin 23 November lalu, meminta agar kasus Bibit-Chandra tidak diteruskan ke pengadilan. Tetapi, dalam aturan hukumnya tidak serta merta dihentikan.&amp;quot;Ya tetap seperti ini, hukum tetap berjalan ada penyerahan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Kejaksaan akan melakukan pengajuan dan muaranya akan kita lihat nanti,&amp;quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
