<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Terdakwa, Antasari Sudah Habis</title><description>Antasari Azhar ditegaskan lagi tidak akan bisa kembali ke KPK untuk menduduki jabatannya sebagai Ketua KPK, seperti layaknya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang akan kembali menjadi Wakil Ketua KPK. Pasalnya, kasus Antasari telah memasuki persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279582/jadi-terdakwa-antasari-sudah-habis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279582/jadi-terdakwa-antasari-sudah-habis"/><item><title>Jadi Terdakwa, Antasari Sudah Habis</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279582/jadi-terdakwa-antasari-sudah-habis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/26/339/279582/jadi-terdakwa-antasari-sudah-habis</guid><pubDate>Kamis 26 November 2009 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/26/339/279582/AIUGcHhUgl.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/26/339/279582/AIUGcHhUgl.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Antasari Azhar ditegaskan lagi tidak akan bisa kembali ke KPK untuk menduduki jabatannya sebagai Ketua KPK, seperti layaknya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang akan kembali menjadi Wakil Ketua KPK. Pasalnya, kasus Antasari telah memasuki persidangan.Hal ini menjadi pembicaraan terkait, dikabulkannya uji materi soal Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang diajukan oleh Bibit dan Chandra di Mahkamah Konstitusi.Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Bibit-Chandra, dengan poin pimpinan KPK tidak akan diberhentikan statusnya bila belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&amp;quot;Kasus Antasari, putusan MK itu kan tidak bersifat retroaktif dan tidak untuk ke depan. Oleh karena itu pemberhentian Antasari sudah final. Sudah masa lalu dan selesai,&amp;quot; tukas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).Tapi berbeda dengan kasus yang menyeret Bibit dan Chandra, yang belum final. Karena belum masuk ke penuntutan. Pemberhentian sementara dengan situasi seperti itu, yang tidak diperbolehkan oleh MK.&amp;quot;Jadi nggak mungkin Bibit dan Chandra diberhentikan secara tetap, karena beliau berdua belum menjadi terdakwa. Seseorang diberhentikan itu kalau sudah jadi terdakwa. Lah mereka berdua kan masih tersangka,&amp;quot; terang Patrialis.</description><content:encoded>JAKARTA - Antasari Azhar ditegaskan lagi tidak akan bisa kembali ke KPK untuk menduduki jabatannya sebagai Ketua KPK, seperti layaknya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang akan kembali menjadi Wakil Ketua KPK. Pasalnya, kasus Antasari telah memasuki persidangan.Hal ini menjadi pembicaraan terkait, dikabulkannya uji materi soal Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang diajukan oleh Bibit dan Chandra di Mahkamah Konstitusi.Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Bibit-Chandra, dengan poin pimpinan KPK tidak akan diberhentikan statusnya bila belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&amp;quot;Kasus Antasari, putusan MK itu kan tidak bersifat retroaktif dan tidak untuk ke depan. Oleh karena itu pemberhentian Antasari sudah final. Sudah masa lalu dan selesai,&amp;quot; tukas Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).Tapi berbeda dengan kasus yang menyeret Bibit dan Chandra, yang belum final. Karena belum masuk ke penuntutan. Pemberhentian sementara dengan situasi seperti itu, yang tidak diperbolehkan oleh MK.&amp;quot;Jadi nggak mungkin Bibit dan Chandra diberhentikan secara tetap, karena beliau berdua belum menjadi terdakwa. Seseorang diberhentikan itu kalau sudah jadi terdakwa. Lah mereka berdua kan masih tersangka,&amp;quot; terang Patrialis.</content:encoded></item></channel></rss>
