<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bonaran: Terbitkan SKPP, Kejagung Plin-Plan</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat penghentian perkara (SKPP) kasus Bibit Samad Rianti dan Chandra Hamzah. Langkah ini ternyata membuat gerah kubu Anggodo Widjojo, adik buron KPK Anggoro Widjojo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/27/339/279663/bonaran-terbitkan-skpp-kejagung-plin-plan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/27/339/279663/bonaran-terbitkan-skpp-kejagung-plin-plan"/><item><title>Bonaran: Terbitkan SKPP, Kejagung Plin-Plan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/27/339/279663/bonaran-terbitkan-skpp-kejagung-plin-plan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/27/339/279663/bonaran-terbitkan-skpp-kejagung-plin-plan</guid><pubDate>Jum'at 27 November 2009 10:59 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Herlina Sinambela</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/27/339/279663/225vUFRDlY.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/27/339/279663/225vUFRDlY.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat penghentian perkara (SKPP) kasus Bibit Samad Rianti dan Chandra Hamzah. Langkah ini ternyata membuat gerah kubu Anggodo Widjojo, adik buron KPK Anggoro Widjojo. Â   Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, menilai Kejagung atau lebih khusus lagi Jaksa Agung Hendarman Supandji telah melakukan pelanggaran hukum, jika tetap mengeluarkan SKPP. &amp;quot;Seharusnya suatu perkara yang sudah lengkap atau P21 memasuki tahap penuntutan, tapi ini tiba-tiba SKPP segera diterbitkan. Ini janggal dan lucu, kenapa harus dihentikan, berarti ada asas kepentingan,&amp;quot; Kata Bonaran Situmeang saat berbincang dengan okezone. Kamis (27/11/2009) malam.Penghentikan kasus bibit dan Chandra, dinilai Bonaran janggal, sebab Kejagung sudah mengantongi bukti-bukti lengkap yang cukup kuat.   &amp;quot;Kalau berkas sudah lengkap atau P21 masuknya tahap penuntutan, maju terus (ke pengadilan). Ini kan katanya (Jaksa Agung) sudah lengkap dan tiba-tiba SKPP segera diterbitkan, sangat janggal,&amp;quot; ungkapnya.Â </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan surat penghentian perkara (SKPP) kasus Bibit Samad Rianti dan Chandra Hamzah. Langkah ini ternyata membuat gerah kubu Anggodo Widjojo, adik buron KPK Anggoro Widjojo. Â   Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, menilai Kejagung atau lebih khusus lagi Jaksa Agung Hendarman Supandji telah melakukan pelanggaran hukum, jika tetap mengeluarkan SKPP. &amp;quot;Seharusnya suatu perkara yang sudah lengkap atau P21 memasuki tahap penuntutan, tapi ini tiba-tiba SKPP segera diterbitkan. Ini janggal dan lucu, kenapa harus dihentikan, berarti ada asas kepentingan,&amp;quot; Kata Bonaran Situmeang saat berbincang dengan okezone. Kamis (27/11/2009) malam.Penghentikan kasus bibit dan Chandra, dinilai Bonaran janggal, sebab Kejagung sudah mengantongi bukti-bukti lengkap yang cukup kuat.   &amp;quot;Kalau berkas sudah lengkap atau P21 masuknya tahap penuntutan, maju terus (ke pengadilan). Ini kan katanya (Jaksa Agung) sudah lengkap dan tiba-tiba SKPP segera diterbitkan, sangat janggal,&amp;quot; ungkapnya.Â </content:encoded></item></channel></rss>
