<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Tolak SK Gubernur Jawa Tengah Soal UMK</title><description>Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (DPW-FNBI) wilayah Jawa Tengah, menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.4/108/2009 tentang Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Jateng.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/27/340/279609/buruh-tolak-sk-gubernur-jawa-tengah-soal-umk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/27/340/279609/buruh-tolak-sk-gubernur-jawa-tengah-soal-umk"/><item><title>Buruh Tolak SK Gubernur Jawa Tengah Soal UMK</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/27/340/279609/buruh-tolak-sk-gubernur-jawa-tengah-soal-umk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/27/340/279609/buruh-tolak-sk-gubernur-jawa-tengah-soal-umk</guid><pubDate>Jum'at 27 November 2009 04:16 WIB</pubDate><dc:creator>Thomas Joko</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>SEMARANG - Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (DPW-FNBI) wilayah Jawa Tengah, menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.4/108/2009 tentang Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Jateng.  &amp;quot;Hanya Kota Salatiga dan Kabupaten Sukoharjo yang upah minimumnya mencapai 100 persen KHL,&amp;quot; jelas M Bambang Susilo, Ketua FNBI Wilayah Jateng, Kamis (26/11/2009).  UMK di Kota Semarang tidak mencapai 100% KHL dan besarannya Rp939.756. Padahal KHL Kota Semarang mencapai Rp944.538.  &amp;quot;Gubernur hanya mencari posisi aman karena menetapkan UMK 2010 berdasarkan usulan dari masing-masing kota tanpa berani merubah UMK di Jateng harus 100 persen KHL,&amp;quot; katanya.  Para buruh nyatanya tidak puas dengan keputusan gubernur. Akibatnya, muncul beberapa aksi unjuk rasa menolak jumlah UMK.  &amp;quot;Kami para buruh meminta agar gubernur mencabut kembali SK tersebut. Jika tidak dicabut maka kami akan menggerakkan massa buruh untuk mendesak gubernur,&amp;quot; ucap Bambang.  </description><content:encoded>SEMARANG - Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (DPW-FNBI) wilayah Jawa Tengah, menolak Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.4/108/2009 tentang Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Jateng.  &amp;quot;Hanya Kota Salatiga dan Kabupaten Sukoharjo yang upah minimumnya mencapai 100 persen KHL,&amp;quot; jelas M Bambang Susilo, Ketua FNBI Wilayah Jateng, Kamis (26/11/2009).  UMK di Kota Semarang tidak mencapai 100% KHL dan besarannya Rp939.756. Padahal KHL Kota Semarang mencapai Rp944.538.  &amp;quot;Gubernur hanya mencari posisi aman karena menetapkan UMK 2010 berdasarkan usulan dari masing-masing kota tanpa berani merubah UMK di Jateng harus 100 persen KHL,&amp;quot; katanya.  Para buruh nyatanya tidak puas dengan keputusan gubernur. Akibatnya, muncul beberapa aksi unjuk rasa menolak jumlah UMK.  &amp;quot;Kami para buruh meminta agar gubernur mencabut kembali SK tersebut. Jika tidak dicabut maka kami akan menggerakkan massa buruh untuk mendesak gubernur,&amp;quot; ucap Bambang.  </content:encoded></item></channel></rss>
