<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarkan SKPP JA Bohongi Publik</title><description>Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai menghianati hukum, jika lembaganya mengeluarkan surat pemberhentian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/28/339/279888/keluarkan-skpp-ja-bohongi-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/28/339/279888/keluarkan-skpp-ja-bohongi-publik"/><item><title>Keluarkan SKPP JA Bohongi Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/28/339/279888/keluarkan-skpp-ja-bohongi-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/28/339/279888/keluarkan-skpp-ja-bohongi-publik</guid><pubDate>Sabtu 28 November 2009 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai menghianati hukum, jika lembaganya mengeluarkan surat pemberhentian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.Â &amp;quot;Jadi kalau sampai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikeluarkan, dia (Jaksa Agung) telah menghianati hukum dan meruntuhkan supremasi hukum,&amp;quot; terang Wakil Presiden Kongres Advokad Indonesia (KAI) Egi Sudjana di pemakaman Tanah kusir, sabtu (28/11/2009).Dia menjelaskan, penghianatan yang dimaksud yakni Jaksa Agung mengatakan memiliki bukti yang kuat saat di rapat kerja dengan Komisi III.&amp;quot;Artinya, Jaksa Agung telah melakukan satu keterangan palsu. Kenapa palsu, karena dia di DPR sebelumnya menyatakan memiliki bukti kuat,&amp;quot; bebernyaTim Pencari Fakta kasus Bibit-Chandra merekomendasikan agar kasus tersebut dihentikan polisi dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Kejaksaan Agung menghentikan dengan cara mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). </description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai menghianati hukum, jika lembaganya mengeluarkan surat pemberhentian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.Â &amp;quot;Jadi kalau sampai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikeluarkan, dia (Jaksa Agung) telah menghianati hukum dan meruntuhkan supremasi hukum,&amp;quot; terang Wakil Presiden Kongres Advokad Indonesia (KAI) Egi Sudjana di pemakaman Tanah kusir, sabtu (28/11/2009).Dia menjelaskan, penghianatan yang dimaksud yakni Jaksa Agung mengatakan memiliki bukti yang kuat saat di rapat kerja dengan Komisi III.&amp;quot;Artinya, Jaksa Agung telah melakukan satu keterangan palsu. Kenapa palsu, karena dia di DPR sebelumnya menyatakan memiliki bukti kuat,&amp;quot; bebernyaTim Pencari Fakta kasus Bibit-Chandra merekomendasikan agar kasus tersebut dihentikan polisi dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Kejaksaan Agung menghentikan dengan cara mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). </content:encoded></item></channel></rss>
