<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marwan: Tak Ada Tekanan Pengeluaran SKPP</title><description>Kejaksaan Agung memastikan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pengeluaran ini, Kejagung mengaku tidak mengalami tekanan dari pihak manapun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280408/marwan-tak-ada-tekanan-pengeluaran-skpp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280408/marwan-tak-ada-tekanan-pengeluaran-skpp"/><item><title>Marwan: Tak Ada Tekanan Pengeluaran SKPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280408/marwan-tak-ada-tekanan-pengeluaran-skpp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280408/marwan-tak-ada-tekanan-pengeluaran-skpp</guid><pubDate>Senin 30 November 2009 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pengeluaran ini, Kejagung mengaku tidak mengalami tekanan dari pihak manapun.&amp;quot;Keluarnya SKPP bukan berdasarkan tekanan,&amp;quot; kata Jampidsus Kejagung Marwqan Effendi dalm jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).Dia menceritakan, sebelum pengeluaran SKPP tersebut dirinya sempat dipanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji.&amp;quot;Pak Hendarman menanyakan, apakah proses ini bisa lebih cepat. Kalau bisa dipercepat kenapa (harus) lama,&amp;quot; tandasnya.Oleh karena itu, tambahnya, dirinya mengundang Kajati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan untuk menanyakan apakah bisa atau tidak diselesaikan pada sore hari ini.&amp;quot;Baik Pak Kajari dan Pak Kajati katakan menyanggupi paling lambat pukul 12 malam nanti pertimbangan ini akan diajukan, dan besok diteruskan kepada Kajari Jaksel untuk ditandatangani,&amp;quot; tegasnya.  </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pengeluaran ini, Kejagung mengaku tidak mengalami tekanan dari pihak manapun.&amp;quot;Keluarnya SKPP bukan berdasarkan tekanan,&amp;quot; kata Jampidsus Kejagung Marwqan Effendi dalm jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).Dia menceritakan, sebelum pengeluaran SKPP tersebut dirinya sempat dipanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji.&amp;quot;Pak Hendarman menanyakan, apakah proses ini bisa lebih cepat. Kalau bisa dipercepat kenapa (harus) lama,&amp;quot; tandasnya.Oleh karena itu, tambahnya, dirinya mengundang Kajati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan untuk menanyakan apakah bisa atau tidak diselesaikan pada sore hari ini.&amp;quot;Baik Pak Kajari dan Pak Kajati katakan menyanggupi paling lambat pukul 12 malam nanti pertimbangan ini akan diajukan, dan besok diteruskan kepada Kajari Jaksel untuk ditandatangani,&amp;quot; tegasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
