<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggodo Juga Minta Kasusnya Dihentikan</title><description>Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal tersebut ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh Anggodo. Melalui kuasa hukumnya, Anggodo meminta agar kasusnya juga dihentikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280409/anggodo-juga-minta-kasusnya-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280409/anggodo-juga-minta-kasusnya-dihentikan"/><item><title>Anggodo Juga Minta Kasusnya Dihentikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280409/anggodo-juga-minta-kasusnya-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280409/anggodo-juga-minta-kasusnya-dihentikan</guid><pubDate>Senin 30 November 2009 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/30/339/280409/imS23TUlYM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggodo Widjojo (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/30/339/280409/imS23TUlYM.jpg</image><title>Anggodo Widjojo (Foto: Koran SI)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }  JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal tersebut ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh Anggodo. Melalui kuasa hukumnya, Anggodo meminta agar kasusnya juga dihentikan.  &amp;quot;Apabila nantinya permasalahan yang dihentikan hanya terbatas pada perkara Chandra dan Bibit yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, Putranevo Prayogo, Anggodo Widjojo, David Wijaya, maka tentunya permasalahan lainnya seperti yang kami uraikan akan tetap berkembang menjadi permasalahan baru yang berpotensi untuk menetapkan pimpinan KPK menjadi tersangka,&amp;quot; ungkap kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang dalam rilis yang disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2009).  Menurut Bonaran, perkara yang dimaksud tersebut khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK yang melakukan tindak penyadapan secara melawan hukum terhadap Anggodo dan kuasa hukumnya.  &amp;quot;Jika hal tersebut yang terjadi, maka permasalahan seperti sekarang ini akan tetap muncul,&amp;quot; imbuhnya.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }  JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal tersebut ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh Anggodo. Melalui kuasa hukumnya, Anggodo meminta agar kasusnya juga dihentikan.  &amp;quot;Apabila nantinya permasalahan yang dihentikan hanya terbatas pada perkara Chandra dan Bibit yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, Putranevo Prayogo, Anggodo Widjojo, David Wijaya, maka tentunya permasalahan lainnya seperti yang kami uraikan akan tetap berkembang menjadi permasalahan baru yang berpotensi untuk menetapkan pimpinan KPK menjadi tersangka,&amp;quot; ungkap kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang dalam rilis yang disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2009).  Menurut Bonaran, perkara yang dimaksud tersebut khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK yang melakukan tindak penyadapan secara melawan hukum terhadap Anggodo dan kuasa hukumnya.  &amp;quot;Jika hal tersebut yang terjadi, maka permasalahan seperti sekarang ini akan tetap muncul,&amp;quot; imbuhnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
