<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tak Takut SKPP Bibit Dipraperadilkan</title><description>Keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tinggal menghitung jam. Kejaksaan Agung pun mengaku tidak takut jika SKPP tersebut dipraperadilkan pihak yang tidak puas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280415/kejagung-tak-takut-skpp-bibit-dipraperadilkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280415/kejagung-tak-takut-skpp-bibit-dipraperadilkan"/><item><title>Kejagung Tak Takut SKPP Bibit Dipraperadilkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280415/kejagung-tak-takut-skpp-bibit-dipraperadilkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280415/kejagung-tak-takut-skpp-bibit-dipraperadilkan</guid><pubDate>Senin 30 November 2009 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tinggal menghitung jam. Kejaksaan Agung pun mengaku tidak takut jika SKPP tersebut dipraperadilkan pihak yang tidak puas.&amp;quot;(Kejagung) tidak khawatir,&amp;quot; kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).Dia menjelaskan, keluarnya surat tersebut bukan kali pertama dikeluarkan oleh Kejagung.&amp;quot;Selama ini kita banyak menerbitkan SKPP dan dipraperadilkan oleh teman-teman. Tetapi selalu pengadilan memberikan putusan bahwa SKPP dari Kajari itu sah menurut hukum,&amp;quot; tandasnya.Sebelumnya, Bibit dan Chandra disangkakan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang, atas surat cegah tangkal Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.  </description><content:encoded>JAKARTA - Keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tinggal menghitung jam. Kejaksaan Agung pun mengaku tidak takut jika SKPP tersebut dipraperadilkan pihak yang tidak puas.&amp;quot;(Kejagung) tidak khawatir,&amp;quot; kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).Dia menjelaskan, keluarnya surat tersebut bukan kali pertama dikeluarkan oleh Kejagung.&amp;quot;Selama ini kita banyak menerbitkan SKPP dan dipraperadilkan oleh teman-teman. Tetapi selalu pengadilan memberikan putusan bahwa SKPP dari Kajari itu sah menurut hukum,&amp;quot; tandasnya.Sebelumnya, Bibit dan Chandra disangkakan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang, atas surat cegah tangkal Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.  </content:encoded></item></channel></rss>
