<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diumumkan Bareng, Formula Kasus Bibit-Chandra Sama</title><description>Kejaksaan Agung secara bersama mengumumkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meskipun berkas Bibit baru diserahkan Kejaksaan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280421/diumumkan-bareng-formula-kasus-bibit-chandra-sama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280421/diumumkan-bareng-formula-kasus-bibit-chandra-sama"/><item><title>Diumumkan Bareng, Formula Kasus Bibit-Chandra Sama</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280421/diumumkan-bareng-formula-kasus-bibit-chandra-sama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/30/339/280421/diumumkan-bareng-formula-kasus-bibit-chandra-sama</guid><pubDate>Senin 30 November 2009 18:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/11/30/339/280421/tGP1sq3lXp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Heru Haryono/okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/11/30/339/280421/tGP1sq3lXp.jpg</image><title>foto: Heru Haryono/okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung secara bersama mengumumkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meskipun berkas Bibit baru diserahkan Kejaksaan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&amp;quot;Meski berkasa Bibit baru masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun karena perkara yang sama sehingga rumusan formulasinya tidak berbeda dengan berkas Pak Chandra,&amp;quot; kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi.Ini dikatakan Marwan dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).Sementara itu berkas Chandra, lanjut Marwan, sejak Jumat 27 November lalu sudah diteliti.&amp;quot;Untuk Bibit tinggal menyamakan saja. Makanya kajari Jaksel menyanggupi paling lambat pukul 12 nanti malam pertimbangan hukum sudah selesai. Sehingga besok SKPP tinggal ditandatangani saja,&amp;quot; tandasnya.  </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung secara bersama mengumumkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meskipun berkas Bibit baru diserahkan Kejaksaan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&amp;quot;Meski berkasa Bibit baru masuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun karena perkara yang sama sehingga rumusan formulasinya tidak berbeda dengan berkas Pak Chandra,&amp;quot; kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi.Ini dikatakan Marwan dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).Sementara itu berkas Chandra, lanjut Marwan, sejak Jumat 27 November lalu sudah diteliti.&amp;quot;Untuk Bibit tinggal menyamakan saja. Makanya kajari Jaksel menyanggupi paling lambat pukul 12 nanti malam pertimbangan hukum sudah selesai. Sehingga besok SKPP tinggal ditandatangani saja,&amp;quot; tandasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
