<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>36 Ribu Buruh Karanganyar Belum Masuk Jamsostek</title><description>Sebanyak 36 ribu buruh di Kabupaten Karanganyar belum mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Meski hal itu dinilai melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) setempat mengaku tidak dapat berbuat banyak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/340/280106/36-ribu-buruh-karanganyar-belum-masuk-jamsostek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/11/30/340/280106/36-ribu-buruh-karanganyar-belum-masuk-jamsostek"/><item><title>36 Ribu Buruh Karanganyar Belum Masuk Jamsostek</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/11/30/340/280106/36-ribu-buruh-karanganyar-belum-masuk-jamsostek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/11/30/340/280106/36-ribu-buruh-karanganyar-belum-masuk-jamsostek</guid><pubDate>Senin 30 November 2009 05:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ary Wahyu Wibowo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  KARANGANYAR - Sebanyak 36 ribu buruh di Kabupaten Karanganyar belum mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Meski hal itu dinilai melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) setempat mengaku tidak dapat berbuat banyak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.  &amp;quot;Sekira 40 persen buruh yang tersebar di ratusan pabrik belum mendapatkan Jamsostek sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jika dihitung jumlah buruh yang belum tercover Jamsostek mencapai sekitar 36 ribu orang,&amp;quot; ujar Kasi Pengawasan Industri Dinsosnakertrans Pemkab Karanganyar, Joko Wiyono, Minggu (29/11/2009).   Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, diamanatkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 karyawan atau mengupah karyawan minimal Rp1 juta harus menanggung Jamsostek pekerja.   &amp;quot;Namun dalam prakteknya, perusahaan tidak total mendaftarkan karyawan yang menjadi tanggungan Jamsostek,&amp;quot; katanya. Mereka hanya mengajukan sebagian saja yang menjadi tanggungan perusahaan. Meski itu jelas melanggar undang-undang, namun sampai sekarang belum ada perusahaan yang mendapat sanksi.   Sementara, Dinsosnakertrans sendiri hanya bisa terus mendorong kesadaran para pengusaha untuk melindungi karyawan, terutama masalah Jamsostek.    </description><content:encoded>  KARANGANYAR - Sebanyak 36 ribu buruh di Kabupaten Karanganyar belum mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Meski hal itu dinilai melanggar undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek, namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) setempat mengaku tidak dapat berbuat banyak dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.  &amp;quot;Sekira 40 persen buruh yang tersebar di ratusan pabrik belum mendapatkan Jamsostek sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jika dihitung jumlah buruh yang belum tercover Jamsostek mencapai sekitar 36 ribu orang,&amp;quot; ujar Kasi Pengawasan Industri Dinsosnakertrans Pemkab Karanganyar, Joko Wiyono, Minggu (29/11/2009).   Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, diamanatkan bahwa perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 karyawan atau mengupah karyawan minimal Rp1 juta harus menanggung Jamsostek pekerja.   &amp;quot;Namun dalam prakteknya, perusahaan tidak total mendaftarkan karyawan yang menjadi tanggungan Jamsostek,&amp;quot; katanya. Mereka hanya mengajukan sebagian saja yang menjadi tanggungan perusahaan. Meski itu jelas melanggar undang-undang, namun sampai sekarang belum ada perusahaan yang mendapat sanksi.   Sementara, Dinsosnakertrans sendiri hanya bisa terus mendorong kesadaran para pengusaha untuk melindungi karyawan, terutama masalah Jamsostek.    </content:encoded></item></channel></rss>
