<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LBH Jakarta Sayangkan SBY Tak Stop UN</title><description>Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lalai menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 14 September 2009 tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/337/280509/lbh-jakarta-sayangkan-sby-tak-stop-un</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/01/337/280509/lbh-jakarta-sayangkan-sby-tak-stop-un"/><item><title>LBH Jakarta Sayangkan SBY Tak Stop UN</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/337/280509/lbh-jakarta-sayangkan-sby-tak-stop-un</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/01/337/280509/lbh-jakarta-sayangkan-sby-tak-stop-un</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2009 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/01/337/280509/pr11sAheoo.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/01/337/280509/pr11sAheoo.jpg</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lalai menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 14 September 2009 tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).     Sebagai pejabat negara, seharusnya SBY-Boediono wajib mematuhi putusan MA tersebut dan menjalankannya dengan serius, karena penyelenggaraan UN sarat berbagai persoalan.     Demikian ungkap Direktur LBH Jakarta, Norkholish Hidayat, melalui rilis yang diterima okezone, Selasa, (1/12/2009).    Berdasarkan putusan MA, penyelenggaraan UN perlu ditinjau kembali mengingat kualitas guru yang buruk, sarana dan prasarana pendidikan yang kurang layak, hingga minimnya akses informasi dan sosialisasi di daerah-daerah.     &amp;quot;Amar putusan ini (MA) seharusnya secara konkrit dilaksanakan karena dalam proses pemeriksaan di persidangan didapati fakta dan bukti yang mengarahkan pemerintah lalai. Menhentikan UN adalah suatu keharusan,&amp;quot; tegasnya.    Menurut Nurkholis, langkah yang seharusnya diambil pemerintah adalah memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta meningkatkan kualitas para pendidik, serta membangun akses informasi ke daerah-daerah sebelum UN itu dilaksanakan.     &amp;quot;Pemerintah harus meninjau ulang substansi dan pelaksanaan sistem pendidikan termasuk UN,&amp;quot; pungkasnya.    Ditambahkan, ketidakpatuhan terhadap putusan MA menunjukkan sikap pemerintah yang arogan dan membangkang terhadap sebuah keputusan hukum yang final. &amp;quot;Tidak ada yang salah dengan putusan tersebut,&amp;quot; tegas Norkholish.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lalai menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 14 September 2009 tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN).     Sebagai pejabat negara, seharusnya SBY-Boediono wajib mematuhi putusan MA tersebut dan menjalankannya dengan serius, karena penyelenggaraan UN sarat berbagai persoalan.     Demikian ungkap Direktur LBH Jakarta, Norkholish Hidayat, melalui rilis yang diterima okezone, Selasa, (1/12/2009).    Berdasarkan putusan MA, penyelenggaraan UN perlu ditinjau kembali mengingat kualitas guru yang buruk, sarana dan prasarana pendidikan yang kurang layak, hingga minimnya akses informasi dan sosialisasi di daerah-daerah.     &amp;quot;Amar putusan ini (MA) seharusnya secara konkrit dilaksanakan karena dalam proses pemeriksaan di persidangan didapati fakta dan bukti yang mengarahkan pemerintah lalai. Menhentikan UN adalah suatu keharusan,&amp;quot; tegasnya.    Menurut Nurkholis, langkah yang seharusnya diambil pemerintah adalah memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta meningkatkan kualitas para pendidik, serta membangun akses informasi ke daerah-daerah sebelum UN itu dilaksanakan.     &amp;quot;Pemerintah harus meninjau ulang substansi dan pelaksanaan sistem pendidikan termasuk UN,&amp;quot; pungkasnya.    Ditambahkan, ketidakpatuhan terhadap putusan MA menunjukkan sikap pemerintah yang arogan dan membangkang terhadap sebuah keputusan hukum yang final. &amp;quot;Tidak ada yang salah dengan putusan tersebut,&amp;quot; tegas Norkholish.    </content:encoded></item></channel></rss>
