<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengaktifan Bibit-Chandra Butuh Pemulihan Nama Baik</title><description>Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah belum bisa kembali duduk kursi pimpinan KPK, meski Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280693/pengaktifan-bibit-chandra-butuh-pemulihan-nama-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280693/pengaktifan-bibit-chandra-butuh-pemulihan-nama-baik"/><item><title>Pengaktifan Bibit-Chandra Butuh Pemulihan Nama Baik</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280693/pengaktifan-bibit-chandra-butuh-pemulihan-nama-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280693/pengaktifan-bibit-chandra-butuh-pemulihan-nama-baik</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2009 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Hendru Wijaya</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah belum bisa kembali duduk kursi pimpinan KPK, meski Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.&amp;quot;Bila kembali aktif harus adanya Keppres dan pembersihan nama baik dengan hormat,&amp;quot; kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (1/12/2009).Itu berdasarkan Undang-Undang KPK nomor 30/2002 yang mengacu pada pasal 29 dan 30.&amp;quot;Untuk pergantian jabatan sekarang, untuk Pak Chandar masih Pak Achmad Santosa dan Pak Bibit dengan Pak Waluyo. Kalau Pak Antasasri dengan Pak Tumpak. Itu jabatan yang lagi digantikan sementara,&amp;quot; tegasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP karena menilai sangkaan yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra batal demi hukum. Sehingga, kasus kedua pejabat nonaktif KPK ini harus dihentikan.  </description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah belum bisa kembali duduk kursi pimpinan KPK, meski Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.&amp;quot;Bila kembali aktif harus adanya Keppres dan pembersihan nama baik dengan hormat,&amp;quot; kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (1/12/2009).Itu berdasarkan Undang-Undang KPK nomor 30/2002 yang mengacu pada pasal 29 dan 30.&amp;quot;Untuk pergantian jabatan sekarang, untuk Pak Chandar masih Pak Achmad Santosa dan Pak Bibit dengan Pak Waluyo. Kalau Pak Antasasri dengan Pak Tumpak. Itu jabatan yang lagi digantikan sementara,&amp;quot; tegasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP karena menilai sangkaan yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra batal demi hukum. Sehingga, kasus kedua pejabat nonaktif KPK ini harus dihentikan.  </content:encoded></item></channel></rss>
