<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri: SKPP Itu Hak Kejaksaan</title><description>Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pihak kepolisian mengaku SKPP itu merupakan hak dari Kejagung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280784/polri-skpp-itu-hak-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280784/polri-skpp-itu-hak-kejaksaan"/><item><title>Polri: SKPP Itu Hak Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280784/polri-skpp-itu-hak-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280784/polri-skpp-itu-hak-kejaksaan</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2009 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/01/339/280784/BXVmWcjEb2.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/01/339/280784/BXVmWcjEb2.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pihak kepolisian mengaku SKPP itu merupakan hak dari Kejagung.&amp;quot;Itu hak Kejaksaan,&amp;quot; kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (1/12/2009).Dia menjelaskan, semua pihak memiliki tanggung jawab atas keputusan yang diambil.&amp;quot;Kan semua juga punya tanggung jawab masing-masing, saya selalu berpraduga baik saja,&amp;quot; tegasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP karena menilai sangkaan yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra batal demi hukum. Sehingga, kasus kedua pejabat nonaktif KPK ini harus dihentikan.  </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pihak kepolisian mengaku SKPP itu merupakan hak dari Kejagung.&amp;quot;Itu hak Kejaksaan,&amp;quot; kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (1/12/2009).Dia menjelaskan, semua pihak memiliki tanggung jawab atas keputusan yang diambil.&amp;quot;Kan semua juga punya tanggung jawab masing-masing, saya selalu berpraduga baik saja,&amp;quot; tegasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP karena menilai sangkaan yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra batal demi hukum. Sehingga, kasus kedua pejabat nonaktif KPK ini harus dihentikan.  </content:encoded></item></channel></rss>
