<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SKPP Keluar, Bibit &amp; Chandra Apresiasi Tim 8</title><description>Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditandatangani Kajari Jakarta Selatan Untung Arimuladi.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280792/skpp-keluar-bibit-chandra-apresiasi-tim-8</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280792/skpp-keluar-bibit-chandra-apresiasi-tim-8"/><item><title>SKPP Keluar, Bibit &amp; Chandra Apresiasi Tim 8</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280792/skpp-keluar-bibit-chandra-apresiasi-tim-8</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280792/skpp-keluar-bibit-chandra-apresiasi-tim-8</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2009 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/01/339/280792/mzZ0ZTEXsy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bibit dan Chandra saat hadiri sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/01/339/280792/mzZ0ZTEXsy.jpg</image><title>Bibit dan Chandra saat hadiri sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    JAKARTA - Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditandatangani Kajari Jakarta Selatan Untung Arimuladi.Usai penandatanganan, Bibit dan Chandra mengucapkan terima kasih terutama untuk masyarakat.  &amp;quot;Terima kasih kepada Kejari, masyarakat dan aspirasi kehadiran masyarakat sehingga menghentikan perkara kepada saya, karena saya tidak berbuat seperti yang dituduhkan,&amp;quot; ujar Bibit di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).  Tak jauh berbeda dengan Bibit, Chandra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah bersama-sama menemukan keadilan. &amp;quot;Salah satunya Tim 8 yang memberikan rekomendasi sehingga bergulir dikeluarkannya SKPP,&amp;quot; tandas dia.  Selanjutnya, salah satu kuasa hukum Chandra dan Bibit, Luhut Pangaribuan juga mengapresiasikan hal serupa kepada Tim 8.  &amp;quot;Pak Chandra maupun Pak Bibit tidak melakukan tuduhan itu. Tak ada satu pun bukti. Kita akan mempelajari dahulu SKPPnya. Kita juga apresiasi dengan Tim 8,&amp;quot; pungkasnya.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    JAKARTA - Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah ditandatangani Kajari Jakarta Selatan Untung Arimuladi.Usai penandatanganan, Bibit dan Chandra mengucapkan terima kasih terutama untuk masyarakat.  &amp;quot;Terima kasih kepada Kejari, masyarakat dan aspirasi kehadiran masyarakat sehingga menghentikan perkara kepada saya, karena saya tidak berbuat seperti yang dituduhkan,&amp;quot; ujar Bibit di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).  Tak jauh berbeda dengan Bibit, Chandra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah bersama-sama menemukan keadilan. &amp;quot;Salah satunya Tim 8 yang memberikan rekomendasi sehingga bergulir dikeluarkannya SKPP,&amp;quot; tandas dia.  Selanjutnya, salah satu kuasa hukum Chandra dan Bibit, Luhut Pangaribuan juga mengapresiasikan hal serupa kepada Tim 8.  &amp;quot;Pak Chandra maupun Pak Bibit tidak melakukan tuduhan itu. Tak ada satu pun bukti. Kita akan mempelajari dahulu SKPPnya. Kita juga apresiasi dengan Tim 8,&amp;quot; pungkasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
