<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal SKPP Bibit-Chandra, Kejagung Siap Digugat</title><description>Kejaksaan Agung mempersilakan pihak manapun yang merasa tidak puas dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mengajukan pra peradilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280817/soal-skpp-bibit-chandra-kejagung-siap-digugat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280817/soal-skpp-bibit-chandra-kejagung-siap-digugat"/><item><title>Soal SKPP Bibit-Chandra, Kejagung Siap Digugat</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280817/soal-skpp-bibit-chandra-kejagung-siap-digugat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/01/339/280817/soal-skpp-bibit-chandra-kejagung-siap-digugat</guid><pubDate>Selasa 01 Desember 2009 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/01/339/280817/coEWcfrSLn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dok. okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/01/339/280817/coEWcfrSLn.jpg</image><title>Dok. okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilakan pihak manapun yang merasa tidak puas dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mengajukan pra peradilan.  &amp;quot;Kalau ada yang mengeluarkan pendapat itu sah-sah saja dan kita akan menghormati itu,&amp;quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).  Namun demikian, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh persoalan pra peradilan. Sebab, kata dia, sampai saat ini upaya pra peradilan atas putusan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah baru sebatas wacana.  &amp;quot;Sampai sekarang belum ada dan baru wacana. Nanti kalau ada gugatan kita akan beri penjelasan dan tanggapan lainnya,&amp;quot; tandasnya.  Pihaknya juga menghormati sikap dari kuasa hukum Bibit dan Chandra yang memiliki penilaian berbeda dengan Kejagung. Menurutnya, perbedaan yuridis adalah hal yang wajar. &amp;quot;Kalau ada beda pendapat, kita bertarung di pengadilan,&amp;quot; tandasnya.  Disinggung tentang pemulihan nama baik Bibit dan Chandra pascaditetapkannya SKPP, pihaknya enggan berkomentar panjang. &amp;quot;Itu bukan kompetensi kami,&amp;quot; pungkas Didik.  </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilakan pihak manapun yang merasa tidak puas dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mengajukan pra peradilan.  &amp;quot;Kalau ada yang mengeluarkan pendapat itu sah-sah saja dan kita akan menghormati itu,&amp;quot; ujar Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).  Namun demikian, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh persoalan pra peradilan. Sebab, kata dia, sampai saat ini upaya pra peradilan atas putusan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah baru sebatas wacana.  &amp;quot;Sampai sekarang belum ada dan baru wacana. Nanti kalau ada gugatan kita akan beri penjelasan dan tanggapan lainnya,&amp;quot; tandasnya.  Pihaknya juga menghormati sikap dari kuasa hukum Bibit dan Chandra yang memiliki penilaian berbeda dengan Kejagung. Menurutnya, perbedaan yuridis adalah hal yang wajar. &amp;quot;Kalau ada beda pendapat, kita bertarung di pengadilan,&amp;quot; tandasnya.  Disinggung tentang pemulihan nama baik Bibit dan Chandra pascaditetapkannya SKPP, pihaknya enggan berkomentar panjang. &amp;quot;Itu bukan kompetensi kami,&amp;quot; pungkas Didik.  </content:encoded></item></channel></rss>
