<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Anggodo Belum Terpikir Praperadilan SKPP</title><description>Usai dihentikannya kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung, mencuat wacana praperadilan atas SKPP tersebut untuk pihak yang tak puas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280910/kubu-anggodo-belum-terpikir-praperadilan-skpp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280910/kubu-anggodo-belum-terpikir-praperadilan-skpp"/><item><title>Kubu Anggodo Belum Terpikir Praperadilan SKPP</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280910/kubu-anggodo-belum-terpikir-praperadilan-skpp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280910/kubu-anggodo-belum-terpikir-praperadilan-skpp</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2009 06:33 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280910/gzbd9F6co1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggodo Widjojo. (Foto: Koran SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280910/gzbd9F6co1.jpg</image><title>Anggodo Widjojo. (Foto: Koran SI)</title></images><description>JAKARTA - Usai dihentikannya kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung, mencuat wacana praperadilan atas SKPP tersebut untuk pihak yang tak puas. Namun kubu Anggodo Widjojo, selaku pihak yang berseberang dengan kasus Bibit-Chandra mengaku belum memikirkan hal tersebut.â€ Kami belum memikirkan praperadilan (SKPP),&amp;quot; tegas kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi okezone, Selasa (1/12/2009) malam.Sejauh ini, pihaknya baru memikirkan bagaimana kasus Anggodo juga bisa dihentikan. Menurutnya, SKPP juga bisa diberikan pada kasus kliennya.Menanggapi SKPP kasus Bibit-Chandra, Bonaran tidak menganggapnya istimewa. &amp;quot;Biasa saja, tidak luar biasa,â€? tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Usai dihentikannya kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung, mencuat wacana praperadilan atas SKPP tersebut untuk pihak yang tak puas. Namun kubu Anggodo Widjojo, selaku pihak yang berseberang dengan kasus Bibit-Chandra mengaku belum memikirkan hal tersebut.â€ Kami belum memikirkan praperadilan (SKPP),&amp;quot; tegas kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi okezone, Selasa (1/12/2009) malam.Sejauh ini, pihaknya baru memikirkan bagaimana kasus Anggodo juga bisa dihentikan. Menurutnya, SKPP juga bisa diberikan pada kasus kliennya.Menanggapi SKPP kasus Bibit-Chandra, Bonaran tidak menganggapnya istimewa. &amp;quot;Biasa saja, tidak luar biasa,â€? tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
