<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Anggodo: Keadilan Bukan Saja Milik Bibit-Chandra</title><description>Turun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Bibit Samad Rianto-Chandra, membuat iri kubu Anggodo Widjojo. Jika kasus Bibit-Chandra bisa dihentikan, mengapa kasus Anggodo tidak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280911/kubu-anggodo-keadilan-bukan-saja-milik-bibit-chandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280911/kubu-anggodo-keadilan-bukan-saja-milik-bibit-chandra"/><item><title>Kubu Anggodo: Keadilan Bukan Saja Milik Bibit-Chandra</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280911/kubu-anggodo-keadilan-bukan-saja-milik-bibit-chandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280911/kubu-anggodo-keadilan-bukan-saja-milik-bibit-chandra</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2009 06:50 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280911/guAhgmFngz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. (Foto: Heru Haryono/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280911/guAhgmFngz.jpg</image><title>Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. (Foto: Heru Haryono/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Turun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Bibit Samad Rianto-Chandra, membuat iri kubu Anggodo Widjojo. Jika kasus Bibit-Chandra bisa dihentikan, mengapa kasus Anggodo tidak.&amp;quot;Keadilan bukan hanya milik Bibit-Chandra, semua yang terkait dengan masalah ini, Anggodo, Anggoro, Ari Muladi juga berhak atas keadilan,&amp;quot; tukas kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi okezone, Selasa (1/12/2009) malam.Niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra, menurut Bonaran, tidak akan ada artinya, bila sebaliknya perkara atas kakak-beradik Anggodo dan Anggoro malah dilanjutkan.&amp;quot;Kalau kasus Anggodo tidak dihentikan, mereka akan teriak. Kenapa mereka juga tidak dihentikan,&amp;quot; tegasnya.SKPP kasus Bibit-Chandra dihentikan oleh Kejaksaan Agung lewat prosedur hukum, berawal dari mencuatnya kasus ini di masyarakat. Berbagai pihak menduga jika kasus ini direkayasa.Hal ini terungkap, saat transkip rekaman percakapan Anggodo tersebar di media massa. Dalam rekaman terdengar jelas Anggodo melakukan rekayasa, yang diduga bekerjasama dengan beberapa pejabat negara.Hal ini memicu desakan dari publik kepada pemerintah agar kasus pimpinan KPK dihentikan. Menanggapi hal ini Presiden membentuk Tim 8 untuk mencari fakta atas kasus terkait. Usai Tim 8 memberikan hasil kerjanya, Presiden dalam pidatonya secara tersurat memerintahkan lembaga penegak hukum yang menangani untuk menghentikan kasus ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Turun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung untuk kasus Bibit Samad Rianto-Chandra, membuat iri kubu Anggodo Widjojo. Jika kasus Bibit-Chandra bisa dihentikan, mengapa kasus Anggodo tidak.&amp;quot;Keadilan bukan hanya milik Bibit-Chandra, semua yang terkait dengan masalah ini, Anggodo, Anggoro, Ari Muladi juga berhak atas keadilan,&amp;quot; tukas kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, saat dihubungi okezone, Selasa (1/12/2009) malam.Niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra, menurut Bonaran, tidak akan ada artinya, bila sebaliknya perkara atas kakak-beradik Anggodo dan Anggoro malah dilanjutkan.&amp;quot;Kalau kasus Anggodo tidak dihentikan, mereka akan teriak. Kenapa mereka juga tidak dihentikan,&amp;quot; tegasnya.SKPP kasus Bibit-Chandra dihentikan oleh Kejaksaan Agung lewat prosedur hukum, berawal dari mencuatnya kasus ini di masyarakat. Berbagai pihak menduga jika kasus ini direkayasa.Hal ini terungkap, saat transkip rekaman percakapan Anggodo tersebar di media massa. Dalam rekaman terdengar jelas Anggodo melakukan rekayasa, yang diduga bekerjasama dengan beberapa pejabat negara.Hal ini memicu desakan dari publik kepada pemerintah agar kasus pimpinan KPK dihentikan. Menanggapi hal ini Presiden membentuk Tim 8 untuk mencari fakta atas kasus terkait. Usai Tim 8 memberikan hasil kerjanya, Presiden dalam pidatonya secara tersurat memerintahkan lembaga penegak hukum yang menangani untuk menghentikan kasus ini.</content:encoded></item></channel></rss>
