<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Bibit-Chandra Tak Puas Alasan SKPP Kejagung</title><description>Dihentikannya kasus yang menyeret pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disambut baik oleh sejumlah pihak. Namun kuasa hukum Bibit-Chandra tidak serta merta mengapresiasi seluruhnya atas SKPP ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280915/kubu-bibit-chandra-tak-puas-alasan-skpp-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280915/kubu-bibit-chandra-tak-puas-alasan-skpp-kejagung"/><item><title>Kubu Bibit-Chandra Tak Puas Alasan SKPP Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280915/kubu-bibit-chandra-tak-puas-alasan-skpp-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280915/kubu-bibit-chandra-tak-puas-alasan-skpp-kejagung</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2009 07:13 WIB</pubDate><dc:creator>Frida Astuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280915/HPKdAB8nip.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. (Foto: dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280915/HPKdAB8nip.jpg</image><title>Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. (Foto: dok okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dihentikannya kasus yang menyeret pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disambut baik oleh sejumlah pihak. Namun kuasa hukum Bibit-Chandra tidak serta merta mengapresiasi seluruhnya atas SKPP ini.&amp;quot;Kami mengapresiasi SKKP dengan catatan yang keras dan tegas. Karena alasan yuridis yang dikeluarkan Kejagung bertentangan dengan rekomendasi Tim 8,&amp;quot; ujar kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, saat dihubungi okezone, Selasa (1/12/2009) malam.Namun Bambang belum bisa berkomentar banyak mengenai ketidakpuasannya atas SKPP ini. Sementara kuasa hukum Bibit-Chandra lainnya, Taufik Basari, memaparkan ketidakpuasan kubunya mengenai SKPP ini.Menurut Taufik, seharusnya alasan yurudis SKPP sejalan dengan rekomendasi Tim 8. &amp;quot;Untuk kasus pemerasan tidak cukup bukti, karena banyak missing link yang tidak terjawab,&amp;quot; ungkapnya.Kemudian unsur lainnya, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang Chandra-Bibit. Secara implisit Kejaksaan tidak menyebutkan unsur tidak adanya pemerasan sama sekali dalam kasus Bibit-Chandra.&amp;quot;Ada kesan Jaksa ingin menyelamatkan muka dari Kepolisian,&amp;quot; tukasnya.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam keterangan pers Senin 30 November lalu menyatakan, salah satu alasan diterbitkannya SKPP adalah karena alasan yuridis. Meskipun perbuatan kedua tersangka telah memenuhi rumusan delik yang disangkakan, perkara dihentikan karena dipandang Bibit-Chandra tidak menyadari dampak yang ditimbulkan dan wajar dilakukan sebagai kewenangan dalam menjalankan tugas.</description><content:encoded>JAKARTA - Dihentikannya kasus yang menyeret pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disambut baik oleh sejumlah pihak. Namun kuasa hukum Bibit-Chandra tidak serta merta mengapresiasi seluruhnya atas SKPP ini.&amp;quot;Kami mengapresiasi SKKP dengan catatan yang keras dan tegas. Karena alasan yuridis yang dikeluarkan Kejagung bertentangan dengan rekomendasi Tim 8,&amp;quot; ujar kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, saat dihubungi okezone, Selasa (1/12/2009) malam.Namun Bambang belum bisa berkomentar banyak mengenai ketidakpuasannya atas SKPP ini. Sementara kuasa hukum Bibit-Chandra lainnya, Taufik Basari, memaparkan ketidakpuasan kubunya mengenai SKPP ini.Menurut Taufik, seharusnya alasan yurudis SKPP sejalan dengan rekomendasi Tim 8. &amp;quot;Untuk kasus pemerasan tidak cukup bukti, karena banyak missing link yang tidak terjawab,&amp;quot; ungkapnya.Kemudian unsur lainnya, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang Chandra-Bibit. Secara implisit Kejaksaan tidak menyebutkan unsur tidak adanya pemerasan sama sekali dalam kasus Bibit-Chandra.&amp;quot;Ada kesan Jaksa ingin menyelamatkan muka dari Kepolisian,&amp;quot; tukasnya.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam keterangan pers Senin 30 November lalu menyatakan, salah satu alasan diterbitkannya SKPP adalah karena alasan yuridis. Meskipun perbuatan kedua tersangka telah memenuhi rumusan delik yang disangkakan, perkara dihentikan karena dipandang Bibit-Chandra tidak menyadari dampak yang ditimbulkan dan wajar dilakukan sebagai kewenangan dalam menjalankan tugas.</content:encoded></item></channel></rss>
