<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengamat: Belum Ada Konstruksi Hukum Nonaktifkan Boediono</title><description>Sejumlah kalangan mendesak Wakil Presiden Boediono nonaktif karena diduga terkait skandal Bank Century. Namun, pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menilai penonaktifan Wakil Presiden tak memiliki konstruksi hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280961/pengamat-belum-ada-konstruksi-hukum-nonaktifkan-boediono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280961/pengamat-belum-ada-konstruksi-hukum-nonaktifkan-boediono"/><item><title>Pengamat: Belum Ada Konstruksi Hukum Nonaktifkan Boediono</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280961/pengamat-belum-ada-konstruksi-hukum-nonaktifkan-boediono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280961/pengamat-belum-ada-konstruksi-hukum-nonaktifkan-boediono</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2009 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280961/UNEksoAAB7.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280961/UNEksoAAB7.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak Wakil Presiden Boediono nonaktif karena diduga terkait skandal Bank Century. Namun, pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menilai penonaktifan Wakil Presiden tak memiliki konstruksi hukum.&amp;quot;Belum ada konstruksi hukum untuk menonaktifkan wakil presiden,&amp;quot; ujar Saldi saat dihubungi okezone, Rabu (2/12/2009).Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun tak bisa menonaktifkan wakilnya tersebut. &amp;quot;Menonaktifkan Boediono sama saja menonaktifkan Presiden,&amp;quot; sambungnya.Saldi melanjutkan, meski penonaktifan sulit dilakukan, namun, wakil presiden bisa berhenti atas kehendaknya sendiri. Bila berhenti, sambung dia, Presiden bisa mengajukan dua nama calon wapres ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). &amp;quot;MPR yang akan menentukan penggantinya. Ini sesuai ketentuan UUD,&amp;quot; jelas dia.Lain Boediono, lain Sri Mulyani. Saldi menanggapi desakan nonaktif bagi Menteri Keuangan itu bisa dilakukan. Pasalnya, Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya. &amp;quot;Presiden kan atasan menteri, jadi bisa menonaktifkan atau memberhentikan,&amp;quot; katanya.Desakan mundur terhadap kedua pejabat negara itu kian menguat. Di sejumlah daerah, mahasiswa dan aktivis berdemo mendesak keduanya mundur karena diduga ikut terlibat skandal kucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.Kebijakan dana talangan itu lahir ketika Sri Mulyani Menteri Keuangan kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Keuangan (KSSK). Sementara Boediono merupakan Gubernur Bank Indonesia. (frd)  </description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak Wakil Presiden Boediono nonaktif karena diduga terkait skandal Bank Century. Namun, pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menilai penonaktifan Wakil Presiden tak memiliki konstruksi hukum.&amp;quot;Belum ada konstruksi hukum untuk menonaktifkan wakil presiden,&amp;quot; ujar Saldi saat dihubungi okezone, Rabu (2/12/2009).Menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun tak bisa menonaktifkan wakilnya tersebut. &amp;quot;Menonaktifkan Boediono sama saja menonaktifkan Presiden,&amp;quot; sambungnya.Saldi melanjutkan, meski penonaktifan sulit dilakukan, namun, wakil presiden bisa berhenti atas kehendaknya sendiri. Bila berhenti, sambung dia, Presiden bisa mengajukan dua nama calon wapres ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). &amp;quot;MPR yang akan menentukan penggantinya. Ini sesuai ketentuan UUD,&amp;quot; jelas dia.Lain Boediono, lain Sri Mulyani. Saldi menanggapi desakan nonaktif bagi Menteri Keuangan itu bisa dilakukan. Pasalnya, Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya. &amp;quot;Presiden kan atasan menteri, jadi bisa menonaktifkan atau memberhentikan,&amp;quot; katanya.Desakan mundur terhadap kedua pejabat negara itu kian menguat. Di sejumlah daerah, mahasiswa dan aktivis berdemo mendesak keduanya mundur karena diduga ikut terlibat skandal kucuran dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun.Kebijakan dana talangan itu lahir ketika Sri Mulyani Menteri Keuangan kala itu menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Keuangan (KSSK). Sementara Boediono merupakan Gubernur Bank Indonesia. (frd)  </content:encoded></item></channel></rss>
