<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keppres Pengaktifan Bibit-Chandra Masih Menggantung</title><description>Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan dengan pengangkatan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan diterbitkan pada hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280972/keppres-pengaktifan-bibit-chandra-masih-menggantung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280972/keppres-pengaktifan-bibit-chandra-masih-menggantung"/><item><title>Keppres Pengaktifan Bibit-Chandra Masih Menggantung</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280972/keppres-pengaktifan-bibit-chandra-masih-menggantung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/280972/keppres-pengaktifan-bibit-chandra-masih-menggantung</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2009 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Amirul Hasan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280972/TD8THewYeg.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/280972/TD8THewYeg.jpg</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan dengan pengangkatan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan diterbitkan pada hari ini.    Pasalnya, Presiden belum menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) dari Kejagung.     &amp;quot;Sampai sekarang, Presiden belum menerima salinan SKPP dari Kejaksaan Agung,&amp;quot; ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (2/12/2009).    Dijelaskan, draf Keppres pengangkatan kembali Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK, sudah disiapkan. Sehingga, segera setelah salinan SKPP diterima dari Kejagung, Keppres bisa langsung diterbitkan. &amp;quot;Ya ketika sudah diterima, secepatnya akan dikeluarkan,&amp;quot; ujarnya.    Seperti diketahui, Kejagung telah menerbitkan SKPP kasus hukum Bibit-Chandra pada Selasa, 1 Desember, kemarin. Sejumlah alasan dilontarkan Kejagung atas kebijakan tersebut. Di antaranya alasan yuridis, sosiologis, serta rasa keadilan. Sayangnya salinan SKPP tidak langsung dikirimkan ke Presiden.    Keluarnya SKPP berarti status tersangka Bibit-Chandra dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, secara otomatis gugur. Sehingga Keppres penonaktifan dua pimpinan KPK tersebut harus ditindaklanjuti dengan Keppres pengaktifan sebagai pimpinan KPK.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) berkenaan dengan pengangkatan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan diterbitkan pada hari ini.    Pasalnya, Presiden belum menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) dari Kejagung.     &amp;quot;Sampai sekarang, Presiden belum menerima salinan SKPP dari Kejaksaan Agung,&amp;quot; ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (2/12/2009).    Dijelaskan, draf Keppres pengangkatan kembali Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK, sudah disiapkan. Sehingga, segera setelah salinan SKPP diterima dari Kejagung, Keppres bisa langsung diterbitkan. &amp;quot;Ya ketika sudah diterima, secepatnya akan dikeluarkan,&amp;quot; ujarnya.    Seperti diketahui, Kejagung telah menerbitkan SKPP kasus hukum Bibit-Chandra pada Selasa, 1 Desember, kemarin. Sejumlah alasan dilontarkan Kejagung atas kebijakan tersebut. Di antaranya alasan yuridis, sosiologis, serta rasa keadilan. Sayangnya salinan SKPP tidak langsung dikirimkan ke Presiden.    Keluarnya SKPP berarti status tersangka Bibit-Chandra dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, secara otomatis gugur. Sehingga Keppres penonaktifan dua pimpinan KPK tersebut harus ditindaklanjuti dengan Keppres pengaktifan sebagai pimpinan KPK.    </content:encoded></item></channel></rss>
