<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SKPP Bibit-Chandra Belum Diberikan ke Presiden</title><description>Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung sudah dikeluarkan pada Selasa kemarin. Namun, surat tersebut hingga kini belum disampaikan ke Presiden. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/281222/skpp-bibit-chandra-belum-diberikan-ke-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/281222/skpp-bibit-chandra-belum-diberikan-ke-presiden"/><item><title>SKPP Bibit-Chandra Belum Diberikan ke Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/281222/skpp-bibit-chandra-belum-diberikan-ke-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/02/339/281222/skpp-bibit-chandra-belum-diberikan-ke-presiden</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2009 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/281222/amQAAT5LQO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/02/339/281222/amQAAT5LQO.jpg</image><title>Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah</title></images><description>JAKARTA - Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung sudah dikeluarkan pada Selasa kemarin. Namun, surat tersebut hingga kini belum disampaikan ke Presiden.Padahal penyampaian SKPP kepada Presiden menjadi penting untuk mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian kasus Bibit-Chandra. &amp;quot;Saat ini sedang diproses untuk diajukan ke presiden,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto, di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (2/12/2009).Menurut Didik, tindaklanjut SKPP akan diberikan kepada Bibit dan Chandra dan selanjutnya secara bertingkat Kajari melapor ke Kajati dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.Seandainya surat sudah diterima Presiden, maka Keppres penyelesaian kasus Bibit dan Chandra akan keluar. Sebagai dampaknya, Bibit dan Chandra pun akan kembali menjabat sebagai pimpinan KPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung sudah dikeluarkan pada Selasa kemarin. Namun, surat tersebut hingga kini belum disampaikan ke Presiden.Padahal penyampaian SKPP kepada Presiden menjadi penting untuk mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian kasus Bibit-Chandra. &amp;quot;Saat ini sedang diproses untuk diajukan ke presiden,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto, di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (2/12/2009).Menurut Didik, tindaklanjut SKPP akan diberikan kepada Bibit dan Chandra dan selanjutnya secara bertingkat Kajari melapor ke Kajati dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.Seandainya surat sudah diterima Presiden, maka Keppres penyelesaian kasus Bibit dan Chandra akan keluar. Sebagai dampaknya, Bibit dan Chandra pun akan kembali menjabat sebagai pimpinan KPK.</content:encoded></item></channel></rss>
