<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Taraf Histeris Dianggap Bersalah Bakar Kantor DPRD</title><description> Taraf Kurniawan (48) tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Jateng berteriak-teriak histeris tidak mau menerima putusan Hakim Ketua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/340/281218/taraf-histeris-dianggap-bersalah-bakar-kantor-dprd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/02/340/281218/taraf-histeris-dianggap-bersalah-bakar-kantor-dprd"/><item><title>Taraf Histeris Dianggap Bersalah Bakar Kantor DPRD</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/02/340/281218/taraf-histeris-dianggap-bersalah-bakar-kantor-dprd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/02/340/281218/taraf-histeris-dianggap-bersalah-bakar-kantor-dprd</guid><pubDate>Rabu 02 Desember 2009 19:12 WIB</pubDate><dc:creator>Thomas Joko</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  SEMARANG - Taraf Kurniawan (48) tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Jateng berteriak-teriak histeris tidak mau menerima putusan Hakim Ketua.  Mantan anggota dewan itu kecewa atas putusan penjara 4 bulan. Dia mengaku tidak pernah melakukan pembakaran gedung DPRD. Dia bahkan menantang untuk kembali melihat rekaman CCTV.  &amp;quot;Saya tidak percaya pada hukum Indonesia!&amp;quot; teriak Taraf Kurniawan sore tadi saat sidang putusan.  Hakim Ketua Tigor Manullang MH memutuskan menghukum Taraf dengan 4 bulan penjara. Namun setelah dipotong masa tahanan, dipastikan anggota fraksa PAN itu langsung bebas.  Taraf membakar gedung DPRD karena kecewa dengan putusan KPU sehingga dia tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan dalam pileg lalu.  Taraf sudah mempersiapkan satu botol bensin dan dibawa ke gedung DPRD.Dia lalu menuju ruang rapat paripurna dan berusaha membuka pintu itu tapi terkunci.  Taraf lalu menuju meja absensi ruang sidang rapat paripurna, menuang bensin dan membakar dengan korek api yang dibawanya.  Akibatnya meja dan kursi absensi terbakar. Demikian pula karpet, plafon dan dinding pembatas ruang.Didalam ruang tahanan pengadilan negeri Semarang Taraf berteriak-teriak meminta keadilan.  &amp;quot;Jangan lagi ada korban-korban bangsa ini difitnah seperti Taraf Kurniawan! Kembali lihat rekaman CCTV lantai 4! Tidak ada Taraf Kurniawab disitu! Demi Allah! Saksikan!&amp;quot; teriaknya histeris.  Taraf pun lalu ditenangkan oleh istri, keluarga dan pengacaranya.&amp;quot;Klien saya menerima dan mau menandatangani surat pernyataan terima.  Dia langsung bebas,&amp;quot; kata Khambali SH, kuasa hukum Taraf Kurniawan.    </description><content:encoded>  SEMARANG - Taraf Kurniawan (48) tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Jateng berteriak-teriak histeris tidak mau menerima putusan Hakim Ketua.  Mantan anggota dewan itu kecewa atas putusan penjara 4 bulan. Dia mengaku tidak pernah melakukan pembakaran gedung DPRD. Dia bahkan menantang untuk kembali melihat rekaman CCTV.  &amp;quot;Saya tidak percaya pada hukum Indonesia!&amp;quot; teriak Taraf Kurniawan sore tadi saat sidang putusan.  Hakim Ketua Tigor Manullang MH memutuskan menghukum Taraf dengan 4 bulan penjara. Namun setelah dipotong masa tahanan, dipastikan anggota fraksa PAN itu langsung bebas.  Taraf membakar gedung DPRD karena kecewa dengan putusan KPU sehingga dia tidak terpilih lagi menjadi anggota dewan dalam pileg lalu.  Taraf sudah mempersiapkan satu botol bensin dan dibawa ke gedung DPRD.Dia lalu menuju ruang rapat paripurna dan berusaha membuka pintu itu tapi terkunci.  Taraf lalu menuju meja absensi ruang sidang rapat paripurna, menuang bensin dan membakar dengan korek api yang dibawanya.  Akibatnya meja dan kursi absensi terbakar. Demikian pula karpet, plafon dan dinding pembatas ruang.Didalam ruang tahanan pengadilan negeri Semarang Taraf berteriak-teriak meminta keadilan.  &amp;quot;Jangan lagi ada korban-korban bangsa ini difitnah seperti Taraf Kurniawan! Kembali lihat rekaman CCTV lantai 4! Tidak ada Taraf Kurniawab disitu! Demi Allah! Saksikan!&amp;quot; teriaknya histeris.  Taraf pun lalu ditenangkan oleh istri, keluarga dan pengacaranya.&amp;quot;Klien saya menerima dan mau menandatangani surat pernyataan terima.  Dia langsung bebas,&amp;quot; kata Khambali SH, kuasa hukum Taraf Kurniawan.    </content:encoded></item></channel></rss>
