<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT Banten Putuskan Prita Didenda Rp204 Juta</title><description>Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/04/338/281690/pt-banten-putuskan-prita-didenda-rp204-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/04/338/281690/pt-banten-putuskan-prita-didenda-rp204-juta"/><item><title>PT Banten Putuskan Prita Didenda Rp204 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/04/338/281690/pt-banten-putuskan-prita-didenda-rp204-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/04/338/281690/pt-banten-putuskan-prita-didenda-rp204-juta</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2009 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>RCTI</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/04/338/281690/06h1fxjw7R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RCTI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/04/338/281690/06h1fxjw7R.jpg</image><title>RCTI</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    TANGERANG - Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.  &amp;quot;Itu tidak ada harapan lagi, jadi diharuskan membayar Rp204 juta. Nilai yang tidak sedikit. Jadi saya hanya berharap MA, nanti Insya Allah masih ada hati nurani untuk ada keadilan,&amp;quot; kata Prita kepada wartawan, Kamis (4/12/2009).  Putusan Pengadilan Tinggi Banten ini dikeluarkan pada awal Desember. Sementara putusan banding sendiri sudah dikeluarkan sejak 8 September 2009.   Putusan ini jelas membuat ibu dua anak ini kembali kecewa dan terpaksa lelah berurusan dengan hukum sejak pertengahan tahun ini. Surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan buruk RS Omni Internasional yang membuatnya ditahan 21 hari, dan kini harus duduk di kursi terdakwa.  Prita memang dijerat dengan pasal perdata dan pidana oleh pihak rumah sakit. Prita pun kini tengah menjalani persidangan pidananya dengan ancaman enam bulan penjara.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }    TANGERANG - Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.  &amp;quot;Itu tidak ada harapan lagi, jadi diharuskan membayar Rp204 juta. Nilai yang tidak sedikit. Jadi saya hanya berharap MA, nanti Insya Allah masih ada hati nurani untuk ada keadilan,&amp;quot; kata Prita kepada wartawan, Kamis (4/12/2009).  Putusan Pengadilan Tinggi Banten ini dikeluarkan pada awal Desember. Sementara putusan banding sendiri sudah dikeluarkan sejak 8 September 2009.   Putusan ini jelas membuat ibu dua anak ini kembali kecewa dan terpaksa lelah berurusan dengan hukum sejak pertengahan tahun ini. Surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan buruk RS Omni Internasional yang membuatnya ditahan 21 hari, dan kini harus duduk di kursi terdakwa.  Prita memang dijerat dengan pasal perdata dan pidana oleh pihak rumah sakit. Prita pun kini tengah menjalani persidangan pidananya dengan ancaman enam bulan penjara.  </content:encoded></item></channel></rss>
