<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setengah Hati, SKPP Bibit-Chandra Rawan Digugat</title><description>Pihak Kejaksaan Agung dinilai setengah hati untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/04/339/281679/setengah-hati-skpp-bibit-chandra-rawan-digugat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/04/339/281679/setengah-hati-skpp-bibit-chandra-rawan-digugat"/><item><title>Setengah Hati, SKPP Bibit-Chandra Rawan Digugat</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/04/339/281679/setengah-hati-skpp-bibit-chandra-rawan-digugat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/04/339/281679/setengah-hati-skpp-bibit-chandra-rawan-digugat</guid><pubDate>Jum'at 04 Desember 2009 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Satria Nugraha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/04/339/281679/g6dj7gKH8P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penekenan SKPP. (foto: dok SI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/04/339/281679/g6dj7gKH8P.jpg</image><title>Penekenan SKPP. (foto: dok SI)</title></images><description>YOGYAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung dinilai setengah hati untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra.   Selain itu SKPP yang dikeluarkan kejaksaan hanya dengan alasan demi hukum. Padahal, jika relevan dengan rekomendasi tim 8 seharusnya keluarnya SKPP itu dengan alasan bahwa kasus Bibit-Chandra takÂ cukup bukti.  &amp;quot;Dulu kan Jaksa Agung jelas menyatakan bahwa berkas kasus Bibit-Chandra sudah lengkap. Jadi sebenarnya mereka masih setengah hati untuk mengeluarkan SKPP itu,&amp;quot; kata peneliti Pusat Kajiam Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hasrul Halili, Jumat (4/12/2009).  Hasrul menambahkan dengan alasan tersebut mengakibatkan keputusan kejaksaan agung itu rawan untuk digugat atau dipraperadilkan. Seharusnya Kejaksaan agung melakukan deponering (penghentian perkara) bukan SKPP.  &amp;quot;Seharusnya kalau berkas sudah lengkap dan mau dihentikan ya dengan deponering bukan SKPP. Keluar SKPP namun dengan alasan demi hukum. Nah ini riskan,&amp;quot; jelasnya.  Lebih jauh Hasrul menilai keluarnya kebijakan SKPP Bibit-Chandra memang dibuat dengan skenario yang riskan/rawan untuk digugat. Apalagi saat ini ujarnya ia melihat sudah banyak para pengacara yang biasa membela para koruptor tengah menyiapkan gugatan pra peradilan.&amp;quot;Kalau gugatan pra peradilan ini dikabulkan hakim artinya kasus Bibit-Chandra ya bisa dilanjutkan lagi,&amp;quot; imbuh Hasrul.  </description><content:encoded>YOGYAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung dinilai setengah hati untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra.   Selain itu SKPP yang dikeluarkan kejaksaan hanya dengan alasan demi hukum. Padahal, jika relevan dengan rekomendasi tim 8 seharusnya keluarnya SKPP itu dengan alasan bahwa kasus Bibit-Chandra takÂ cukup bukti.  &amp;quot;Dulu kan Jaksa Agung jelas menyatakan bahwa berkas kasus Bibit-Chandra sudah lengkap. Jadi sebenarnya mereka masih setengah hati untuk mengeluarkan SKPP itu,&amp;quot; kata peneliti Pusat Kajiam Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hasrul Halili, Jumat (4/12/2009).  Hasrul menambahkan dengan alasan tersebut mengakibatkan keputusan kejaksaan agung itu rawan untuk digugat atau dipraperadilkan. Seharusnya Kejaksaan agung melakukan deponering (penghentian perkara) bukan SKPP.  &amp;quot;Seharusnya kalau berkas sudah lengkap dan mau dihentikan ya dengan deponering bukan SKPP. Keluar SKPP namun dengan alasan demi hukum. Nah ini riskan,&amp;quot; jelasnya.  Lebih jauh Hasrul menilai keluarnya kebijakan SKPP Bibit-Chandra memang dibuat dengan skenario yang riskan/rawan untuk digugat. Apalagi saat ini ujarnya ia melihat sudah banyak para pengacara yang biasa membela para koruptor tengah menyiapkan gugatan pra peradilan.&amp;quot;Kalau gugatan pra peradilan ini dikabulkan hakim artinya kasus Bibit-Chandra ya bisa dilanjutkan lagi,&amp;quot; imbuh Hasrul.  </content:encoded></item></channel></rss>
