<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Depkes Akan Pertemukan Prita dan RS Omni</title><description>Perseteruan RS Omni International dengan Prita Mulyasari makin meruncing. Prita yang merupakan mantan pasien RS tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp204 juta karena telah mencemarkan nama baik RS Omni.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/05/338/281965/depkes-akan-pertemukan-prita-dan-rs-omni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/05/338/281965/depkes-akan-pertemukan-prita-dan-rs-omni"/><item><title>Depkes Akan Pertemukan Prita dan RS Omni</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/05/338/281965/depkes-akan-pertemukan-prita-dan-rs-omni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/05/338/281965/depkes-akan-pertemukan-prita-dan-rs-omni</guid><pubDate>Sabtu 05 Desember 2009 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Lamtiur Kristin Natalia Malau</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                                 MicrosoftInternetExplorer4   JAKARTA - Perseteruan RS Omni International dengan Prita Mulyasari makin meruncing. Prita yang merupakan mantan pasien RS tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp204 juta karena telah mencemarkan nama baik RS Omni.  Melihat kasus yang tak kunjung usai tersebut, Departemen Kesehatan (Depkes) nampaknya mulai gerah. RS Omni dan Depkes pun akan dipertemukan.  &amp;quot;Depkes membuat tim mediasi. Tujuannya mempertemukan pihak rumah sakit dan Prita tanpa pengacara. Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut,&amp;quot; ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes Lily S Sulistyowati dalam pesan singkat yang diterima okezone, Sabtu (5/12/2009).  Namun belum dapat dipastikan kapan pertemuan tersebut akan digelar. &amp;quot;Pihak RS sudah setuju,&amp;quot; imbuhnya.Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.Prita pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia menutut balik RS Omni sebesar Rp1 triliun.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                                 MicrosoftInternetExplorer4   JAKARTA - Perseteruan RS Omni International dengan Prita Mulyasari makin meruncing. Prita yang merupakan mantan pasien RS tersebut diharuskan membayar denda sebesar Rp204 juta karena telah mencemarkan nama baik RS Omni.  Melihat kasus yang tak kunjung usai tersebut, Departemen Kesehatan (Depkes) nampaknya mulai gerah. RS Omni dan Depkes pun akan dipertemukan.  &amp;quot;Depkes membuat tim mediasi. Tujuannya mempertemukan pihak rumah sakit dan Prita tanpa pengacara. Intinya minta kedua pihak melepas hak menggugat dan menuntut,&amp;quot; ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes Lily S Sulistyowati dalam pesan singkat yang diterima okezone, Sabtu (5/12/2009).  Namun belum dapat dipastikan kapan pertemuan tersebut akan digelar. &amp;quot;Pihak RS sudah setuju,&amp;quot; imbuhnya.Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.Prita pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia menutut balik RS Omni sebesar Rp1 triliun.  </content:encoded></item></channel></rss>
