<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Difitnah Terima Dana Century, KPU Laporkan Bendera</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan lembaga swadaya masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) ke Polda Metro Jaya, pada Jumat 4 Desember kemarin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/05/339/282057/difitnah-terima-dana-century-kpu-laporkan-bendera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/05/339/282057/difitnah-terima-dana-century-kpu-laporkan-bendera"/><item><title>Difitnah Terima Dana Century, KPU Laporkan Bendera</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/05/339/282057/difitnah-terima-dana-century-kpu-laporkan-bendera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/05/339/282057/difitnah-terima-dana-century-kpu-laporkan-bendera</guid><pubDate>Sabtu 05 Desember 2009 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Anang Purwanto</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan lembaga swadaya masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) ke Polda Metro Jaya, pada Jumat 4 Desember kemarin.Bendera dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik KPU yang disebutnya ikut menerima aliran dana Bank Century.Anggota KPU Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2009), mengakui pelaporan tersebut. Menurutnya, saat melaporkan Bendera ke Polda Metro Jaya, KPU diwakili oleh Kabiro Hukum KPU Wahyu Sugeng Santoso.Syamsul Bahri mengatakan, apa yang dituduhkan Bendera bahwa KPU menerima aliran Dana Century sebesar Rp200 miliar merupakan fitnah dan tidak benar.Lebih lanjut, Syamsul juga mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan itu. Menurutnya KPU juga sudah menggelar rapat pleno menindaklanjuti data rilis yang dikeluarkan.Bendera dalam data yang diinformasikan pada media massa menyebutkan sejumlah nama politikus dari partai politik tertentu, pengusaha serta Komisi Pemilihan Umum, dan lembaga survei, diduga menerima aliran dana Bank Century dengan total Rp1,8 triliun.Rinciannya, yakni KPU menerima Rp200 miliar, LSI Rp50 miliar, FOX Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp500 miliar, Hatta Radjasa Rp10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Mallarangeng Rp10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp10 miliar, Choel Mallarangeng Rp10 miliar, dan pengusaha Hartati Murdaya Rp100 miliar.Selain KPU, sebelumnya beberapa nama yang disebutkan Bendera dalam rilisnya juga telah melakukan pelaporan tersebut ke Polda. Yakni, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Edhie Baskoro Yudhoyono, tiga Mallarangeng bersaudara, serta pengusaha Hartati Murdaya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan lembaga swadaya masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) ke Polda Metro Jaya, pada Jumat 4 Desember kemarin.Bendera dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik KPU yang disebutnya ikut menerima aliran dana Bank Century.Anggota KPU Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2009), mengakui pelaporan tersebut. Menurutnya, saat melaporkan Bendera ke Polda Metro Jaya, KPU diwakili oleh Kabiro Hukum KPU Wahyu Sugeng Santoso.Syamsul Bahri mengatakan, apa yang dituduhkan Bendera bahwa KPU menerima aliran Dana Century sebesar Rp200 miliar merupakan fitnah dan tidak benar.Lebih lanjut, Syamsul juga mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan itu. Menurutnya KPU juga sudah menggelar rapat pleno menindaklanjuti data rilis yang dikeluarkan.Bendera dalam data yang diinformasikan pada media massa menyebutkan sejumlah nama politikus dari partai politik tertentu, pengusaha serta Komisi Pemilihan Umum, dan lembaga survei, diduga menerima aliran dana Bank Century dengan total Rp1,8 triliun.Rinciannya, yakni KPU menerima Rp200 miliar, LSI Rp50 miliar, FOX Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp500 miliar, Hatta Radjasa Rp10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Mallarangeng Rp10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp10 miliar, Choel Mallarangeng Rp10 miliar, dan pengusaha Hartati Murdaya Rp100 miliar.Selain KPU, sebelumnya beberapa nama yang disebutkan Bendera dalam rilisnya juga telah melakukan pelaporan tersebut ke Polda. Yakni, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Edhie Baskoro Yudhoyono, tiga Mallarangeng bersaudara, serta pengusaha Hartati Murdaya.</content:encoded></item></channel></rss>
