<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Diskotek</title><description>Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kebakaran pusat hiburan malam M City, Medan, Sumatera Utara.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/05/340/282012/polisi-tetapkan-tersangka-kebakaran-diskotek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/05/340/282012/polisi-tetapkan-tersangka-kebakaran-diskotek"/><item><title>Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Diskotek</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/05/340/282012/polisi-tetapkan-tersangka-kebakaran-diskotek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/05/340/282012/polisi-tetapkan-tersangka-kebakaran-diskotek</guid><pubDate>Sabtu 05 Desember 2009 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Adela Eka Putra Marza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/05/340/282012/fkBi0ovlcJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/05/340/282012/fkBi0ovlcJ.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }  MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kebakaran pusat hiburan malam M City, Medan, Sumatera Utara.  Menurut informasi dari salah seorang petugas Polda Sumut, tersangka bernama Suharman yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia diperiksa oleh petugas Direktorat Reskrim Polda Sumut yang menangani kasus ini.  Kabar yang diperoleh okezone di Markas Polda Sumut, kebakaran tersebut disebabkan oleh adanya sambaran api saat tersangka melakukan pemasangan karpet di salah satu ruangan karoke televisi (KTV). Percikan api tersebut langsung menyambar tiner, sehingga membakar ruangan di lantai tiga gedung itu.  Pada berita sebelumnya dilaporkan bahwa kebakaran diduga kuat disebabkan arus pendek yang berasal dari salah satu ruangan KTV nomor 305. Sebelum munculnya kobaran api, listrik mati total dan kemudian disusul bunyi ledakan yang sempat terdengar dari ruangan KTV yang berada di lantai tiga itu.   Sebelumnya, pihak kepolisian membawa lima orang saksi dari lokasi kejadian, sesaat setelah terjadinya peristiwa itu. Mereka merupakan pegawai M City yang berhasil selamat dalam tragedi tersebut.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }  MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kebakaran pusat hiburan malam M City, Medan, Sumatera Utara.  Menurut informasi dari salah seorang petugas Polda Sumut, tersangka bernama Suharman yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia diperiksa oleh petugas Direktorat Reskrim Polda Sumut yang menangani kasus ini.  Kabar yang diperoleh okezone di Markas Polda Sumut, kebakaran tersebut disebabkan oleh adanya sambaran api saat tersangka melakukan pemasangan karpet di salah satu ruangan karoke televisi (KTV). Percikan api tersebut langsung menyambar tiner, sehingga membakar ruangan di lantai tiga gedung itu.  Pada berita sebelumnya dilaporkan bahwa kebakaran diduga kuat disebabkan arus pendek yang berasal dari salah satu ruangan KTV nomor 305. Sebelum munculnya kobaran api, listrik mati total dan kemudian disusul bunyi ledakan yang sempat terdengar dari ruangan KTV yang berada di lantai tiga itu.   Sebelumnya, pihak kepolisian membawa lima orang saksi dari lokasi kejadian, sesaat setelah terjadinya peristiwa itu. Mereka merupakan pegawai M City yang berhasil selamat dalam tragedi tersebut.  </content:encoded></item></channel></rss>
