<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Prita: Mediasi Sudah Terlambat</title><description>Prita Mulyasari menyambut baik rencana Departemen Kesehatan memediasi dirinya dengan RS Omni Internasional. Namun, mediasi itu dinilai terlambat</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/06/338/282122/kuasa-hukum-prita-mediasi-sudah-terlambat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/06/338/282122/kuasa-hukum-prita-mediasi-sudah-terlambat"/><item><title>Kuasa Hukum Prita: Mediasi Sudah Terlambat</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/06/338/282122/kuasa-hukum-prita-mediasi-sudah-terlambat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/06/338/282122/kuasa-hukum-prita-mediasi-sudah-terlambat</guid><pubDate>Minggu 06 Desember 2009 08:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/06/338/282122/jXuYw2A3oB.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/06/338/282122/jXuYw2A3oB.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Prita Mulyasari menyambut baik rencana Departemen Kesehatan memediasi dirinya dengan RS Omni Internasional. Namun, kuasa hukum Prita menyesalkan upaya mediasi yang terbilang telat.&amp;quot;Kami setuju saja dengan upaya Depkes sepanjang tidak menekan klien kami,&amp;quot; kata salah satu kuasa hukum Prita, Syamsul Anwar kepada okezone, Minggu, (6/12/2009).Meski demikian, Syamsul tak bisa menutupi kekecewaannya. Menurutnya, upaya Depkes sudah terlambat karena beberapa waktu lalu DPR merekomendasikan agar RS Omni mencabut setiap gugatan. &amp;quot;Kenapa tidak dipedomani? Mediasi untuk apa? Apakah mediasi bisa menyelesaikan pidana,&amp;quot; tukas Syamsul.Prita diputus bersalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan RS Omni Internasional ke PN Tangerang 19 Oktober lalu. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Prita selaku tergugat bersalah dan dihukum membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat sebesar Rp204 juta. Kuasa hukum Prita kemudian mengajukan kasasi atas putusan perdata ini ke Mahkamah Agung. (frd)  </description><content:encoded>JAKARTA - Prita Mulyasari menyambut baik rencana Departemen Kesehatan memediasi dirinya dengan RS Omni Internasional. Namun, kuasa hukum Prita menyesalkan upaya mediasi yang terbilang telat.&amp;quot;Kami setuju saja dengan upaya Depkes sepanjang tidak menekan klien kami,&amp;quot; kata salah satu kuasa hukum Prita, Syamsul Anwar kepada okezone, Minggu, (6/12/2009).Meski demikian, Syamsul tak bisa menutupi kekecewaannya. Menurutnya, upaya Depkes sudah terlambat karena beberapa waktu lalu DPR merekomendasikan agar RS Omni mencabut setiap gugatan. &amp;quot;Kenapa tidak dipedomani? Mediasi untuk apa? Apakah mediasi bisa menyelesaikan pidana,&amp;quot; tukas Syamsul.Prita diputus bersalah dalam gugatan perdata yang dilayangkan RS Omni Internasional ke PN Tangerang 19 Oktober lalu. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Prita selaku tergugat bersalah dan dihukum membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat sebesar Rp204 juta. Kuasa hukum Prita kemudian mengajukan kasasi atas putusan perdata ini ke Mahkamah Agung. (frd)  </content:encoded></item></channel></rss>
