<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Satu Tersangka Illegal Loging Taman Lauser</title><description> Hingga kini,pria yang juga ketua organisasi kepemudaan di Langkat masih buron. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/06/340/282132/polisi-tetapkan-satu-tersangka-illegal-loging-taman-lauser</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/06/340/282132/polisi-tetapkan-satu-tersangka-illegal-loging-taman-lauser"/><item><title>Polisi Tetapkan Satu Tersangka Illegal Loging Taman Lauser</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/06/340/282132/polisi-tetapkan-satu-tersangka-illegal-loging-taman-lauser</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/06/340/282132/polisi-tetapkan-satu-tersangka-illegal-loging-taman-lauser</guid><pubDate>Minggu 06 Desember 2009 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Adela Eka Putra Marza</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Okor Ginting sebagai tersangka kasus pembalakan liar (illegal loging) di kawasan Taman Nasional Gunung Lauser, Sumut.&amp;quot;Dari hasil penyelidikan dan diperkuat oleh keterangan para saksi, Okor Ginting dinyatakan sebagai tersangka,&amp;quot; jelas Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto, Sabtu, (5/12/2009).Namun, polisi enggan menjelaskan lebih jauh hasil penyidikan termasuk barang bukti yang telah dikantongi. Hingga kini,pria yang juga ketua organisasi kepemudaan di Langkat masih buron. &amp;quot;Polda menetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang),&amp;quot; ujar Agus kepada wartawan. (frd)  </description><content:encoded>MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan Okor Ginting sebagai tersangka kasus pembalakan liar (illegal loging) di kawasan Taman Nasional Gunung Lauser, Sumut.&amp;quot;Dari hasil penyelidikan dan diperkuat oleh keterangan para saksi, Okor Ginting dinyatakan sebagai tersangka,&amp;quot; jelas Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Andrianto, Sabtu, (5/12/2009).Namun, polisi enggan menjelaskan lebih jauh hasil penyidikan termasuk barang bukti yang telah dikantongi. Hingga kini,pria yang juga ketua organisasi kepemudaan di Langkat masih buron. &amp;quot;Polda menetapkan dia sebagai DPO (daftar pencarian orang),&amp;quot; ujar Agus kepada wartawan. (frd)  </content:encoded></item></channel></rss>
