<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Koin Prita Representasikan Rakyat Kecil</title><description>Sejak Sabtu 5 Desember lalu sejumlah masyarakat melakukan aksi pengumpulan uang koin beragam pecahan sebagai bentuk dukungan terhadap Prita Mulyasari, terkait putusan perdata Pengadilan Tinggi Banten.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/07/338/282374/koin-prita-representasikan-rakyat-kecil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/07/338/282374/koin-prita-representasikan-rakyat-kecil"/><item><title>Koin Prita Representasikan Rakyat Kecil</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/07/338/282374/koin-prita-representasikan-rakyat-kecil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/07/338/282374/koin-prita-representasikan-rakyat-kecil</guid><pubDate>Senin 07 Desember 2009 09:48 WIB</pubDate><dc:creator>Lusi Catur Mahgriefie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/07/338/282374/xyQ1HLRD4t.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/07/338/282374/xyQ1HLRD4t.jpg</image><title>(RCTI)</title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Sejak Sabtu 5 Desember lalu sejumlah masyarakat melakukan aksi pengumpulan uang koin beragam pecahan sebagai bentuk dukungan terhadap Prita Mulyasari, terkait putusan perdata Pengadilan Tinggi Banten.  Menurut kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, aksi ini menunjukkan bahwa prita mewakili rakyat kecil yang dilibas oleh penguasa dan pengusaha.  &amp;quot;Ini telah mencederai rakyat makanya bentuk simpati ini berupa koin atau uang receh yang merepresentasikan rakyat,&amp;quot; ujar Slamet saat dihubungi okezone, Senin (7/12/2009).  Dengan adanya aksi dukungan yang cukup unik ini, Slamet optimistis bisa memenangkan perkara hukum kliennya.  &amp;quot;Kami optimistis karena kekuatan masyarakat dan media yang ketika bersinergi tidak bisa terkalahkan. Ini bukan lagi Prita versus Omni tapi masyarakat versus Omni,&amp;quot; tandasnya.  Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita bersalah atas kasus pencemaran nama baik dengan penggugat RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang. Untuk itu, Prita diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.  Keputusan PT Banten ini secara otomatis menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Mei 2009 lalu, yang memutuskan kasus perdata Prita melawan RS Omni Internasional dimenangkan rumah sakit itu. Alhasil, Prita pun dihukum dengan mewajibkan dia membayar denda akibat kerugian material dan immaterial sebesar lebih dari Rp300 juta. Mendengar putusan ini, Prita maupun RS Omni pun mengajukan banding.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Sejak Sabtu 5 Desember lalu sejumlah masyarakat melakukan aksi pengumpulan uang koin beragam pecahan sebagai bentuk dukungan terhadap Prita Mulyasari, terkait putusan perdata Pengadilan Tinggi Banten.  Menurut kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, aksi ini menunjukkan bahwa prita mewakili rakyat kecil yang dilibas oleh penguasa dan pengusaha.  &amp;quot;Ini telah mencederai rakyat makanya bentuk simpati ini berupa koin atau uang receh yang merepresentasikan rakyat,&amp;quot; ujar Slamet saat dihubungi okezone, Senin (7/12/2009).  Dengan adanya aksi dukungan yang cukup unik ini, Slamet optimistis bisa memenangkan perkara hukum kliennya.  &amp;quot;Kami optimistis karena kekuatan masyarakat dan media yang ketika bersinergi tidak bisa terkalahkan. Ini bukan lagi Prita versus Omni tapi masyarakat versus Omni,&amp;quot; tandasnya.  Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita bersalah atas kasus pencemaran nama baik dengan penggugat RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang. Untuk itu, Prita diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.  Keputusan PT Banten ini secara otomatis menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Mei 2009 lalu, yang memutuskan kasus perdata Prita melawan RS Omni Internasional dimenangkan rumah sakit itu. Alhasil, Prita pun dihukum dengan mewajibkan dia membayar denda akibat kerugian material dan immaterial sebesar lebih dari Rp300 juta. Mendengar putusan ini, Prita maupun RS Omni pun mengajukan banding.  </content:encoded></item></channel></rss>
