<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Copot Atasan Pelaku Penganiayaan Dosen UI</title><description>Penganiayaan oknum polisi terhadap dosen Universitas Indonesia dinilai sebagai kesalahan atasan. Karenanya, pejabat Polsek Beji, Depok, yang berada dua tingkat di atas pelaku harus dicopot dari jabatannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/07/338/282617/copot-atasan-pelaku-penganiayaan-dosen-ui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/12/07/338/282617/copot-atasan-pelaku-penganiayaan-dosen-ui"/><item><title>Copot Atasan Pelaku Penganiayaan Dosen UI</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/12/07/338/282617/copot-atasan-pelaku-penganiayaan-dosen-ui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/12/07/338/282617/copot-atasan-pelaku-penganiayaan-dosen-ui</guid><pubDate>Senin 07 Desember 2009 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2009/12/07/338/282617/e213uCuNzG.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2009/12/07/338/282617/e213uCuNzG.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Penganiayaan oknum polisi terhadap dosen Universitas Indonesia dinilai sebagai kesalahan atasan. Karenanya, pejabat Polsek Beji, Depok, yang berada dua tingkat di atas pelaku harus dicopot dari jabatannya.  Hal tersebut disampaikan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menanggapi penganiayaan Sejarawan UI, JJ Rizal oleh lima oknum polisi dari Polsek Beji, Sabtu pekan lalu.  &amp;quot;Ini kan sudah kedua kalinya. Dulu, orang main judi ditembak. Sekarang enggak salah apa-apa dianiaya. Harus diberi sanksi tegas. Pimpinan yang berada dua tingkat di atas pelaku, harus dicopot karena tindakan itu mencerminkan tindakan yang tidak profesional di kepolisian,&amp;quot; papar Bambang di Gedung KPK, Senin (7/12/2009).  Menurutnya, tidak hanya oknum pelaku yang disalahkan, pimpinan juga harus bertanggung jawab. &amp;quot;Karena pimpinannya juga bertanggung jawab untuk mengawasi anak buahnya. Dia harus tahu anak buahnya. Kalau tidak tahu berarti dia salah,&amp;quot; terangnya.  Dia menyatakan ada langkah prosedural jika ingin menangkap seseorang yang ditengarai melakukan kriminal. &amp;quot;Kalau dikatakan menangkap, itu kan butuh surat dan pemberitahuan kepada RT dan RW. Bukan berarti dipukuli, dianiaya supaya mengaku,&amp;quot; paparnya.  Pemukulan itu, lanjutnya, sudah masuk tindak pidana. Jadi sebaiknya polisi jujur saja mengakui kesalahan ini dan pelaku diserahkan untuk diperiska dan diadili di peradilan umum.  &amp;quot;Jangan lagi hanya menghukum karena kesalahan prosedur atau etika profesi. Ini akan membuat masyarakat tidak puas, karena polisi tidak jujur,&amp;quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Penganiayaan oknum polisi terhadap dosen Universitas Indonesia dinilai sebagai kesalahan atasan. Karenanya, pejabat Polsek Beji, Depok, yang berada dua tingkat di atas pelaku harus dicopot dari jabatannya.  Hal tersebut disampaikan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menanggapi penganiayaan Sejarawan UI, JJ Rizal oleh lima oknum polisi dari Polsek Beji, Sabtu pekan lalu.  &amp;quot;Ini kan sudah kedua kalinya. Dulu, orang main judi ditembak. Sekarang enggak salah apa-apa dianiaya. Harus diberi sanksi tegas. Pimpinan yang berada dua tingkat di atas pelaku, harus dicopot karena tindakan itu mencerminkan tindakan yang tidak profesional di kepolisian,&amp;quot; papar Bambang di Gedung KPK, Senin (7/12/2009).  Menurutnya, tidak hanya oknum pelaku yang disalahkan, pimpinan juga harus bertanggung jawab. &amp;quot;Karena pimpinannya juga bertanggung jawab untuk mengawasi anak buahnya. Dia harus tahu anak buahnya. Kalau tidak tahu berarti dia salah,&amp;quot; terangnya.  Dia menyatakan ada langkah prosedural jika ingin menangkap seseorang yang ditengarai melakukan kriminal. &amp;quot;Kalau dikatakan menangkap, itu kan butuh surat dan pemberitahuan kepada RT dan RW. Bukan berarti dipukuli, dianiaya supaya mengaku,&amp;quot; paparnya.  Pemukulan itu, lanjutnya, sudah masuk tindak pidana. Jadi sebaiknya polisi jujur saja mengakui kesalahan ini dan pelaku diserahkan untuk diperiska dan diadili di peradilan umum.  &amp;quot;Jangan lagi hanya menghukum karena kesalahan prosedur atau etika profesi. Ini akan membuat masyarakat tidak puas, karena polisi tidak jujur,&amp;quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
